Selasa, 5 Mei 2026

Demo Kaltim 21 April

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Tanggapi Terkait Usulan Hak Angket

Usulan hak angket yang dilontarkan Ketua Fraksi PKB, Damayanti, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Tangkapan Layar Youtube DPRD Kaltim
HAK ANGKET - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud saat merespons sikap Ketua Fraksi terkait tuntutan massa aksi 214 untuk menggulirkan hak angket pada rapat paripurna ke-8, Senin (4/4/2026). (Tangkapan Layar Youtube DPRD Kaltim)  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke–8 yang digelar tertutup di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026), menjadi ajang diskusi terkait respons dewan terhadap tuntutan publik. 

Usulan hak angket yang dilontarkan Ketua Fraksi PKB, Damayanti, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud.

Suasana rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPRD Kaltim tersebut mencerminkan dinamika di internal legislatif. 

Hasanuddin Masud, yang memimpin jalannya rapat, memberikan respons atas interupsi Damayanti yang sebelumnya menyoroti lambannya respons dewan terhadap aksi massa 214.

Baca juga: Fraksi PKB Pertanyakan Kelanjutan Hak Angket saat Paripurna DPRD Kaltim

Menanggapi substansi hak angket yang diwacanakan, Hasanuddin menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukanlah hal yang sederhana. 

Ia bahkan mengklaim bahwa sejauh ini, belum ada lembaga legislatif di Indonesia yang berhasil menuntaskan proses hak angket.

"Ibu Damayanti tentang substansi hak angket, ya memang kita harus ada skemanya, ada prosedur yang harus kita lalui," sebut Hamas, sapan akrab politikus Golkar ini.

Ia mencontohkan bahwa bahkan di daerah lain yang sempat ramai diperbincangkan pun, hak angket sulit untuk dieksekusi. 

"Saya kira di Indonesia belum ada yang melaksanakan angket. Bahkan sekelas Pati pun belum," sambungnya.

Hamas kemudian membeberkan kerumitan teknis di balik hak angket

Menurutnya, ada serangkaian proses panjang dan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum hak tersebut bisa dijalankan.

"Karena angket itu harus dua fraksi sepuluh orang, dan itu kita tahu substansi persoalannya kita bahas dulu, baru kita paripurnakan, membentuk nanti Pansus (Panitia Khusus)," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya aspek hukum yang kuat sebelum melangkah. 

"Itu harus ada legal opinion atau legal standing dari Kejaksaan. Kalau pun itu sudah selesai di tempat kita, kita lempar lagi ke Mahkamah Agung, sebelum diputuskan Menteri Dalam Negeri mewakili Presiden, jadi itu panjang," pungkas Hamas.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Damayanti secara lugas melayangkan kritik tajam terhadap lambatnya respons dewan terkait tuntutan massa aksi 214 yang telah berlalu selama dua pekan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved