Rabu, 6 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Pansus I DPRD Paser Pertajam Substansi Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu

DPRD Kabupaten Paser terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PEMBAHASAN RAPERDA - Pansus I DPRD Paser saat menggelar rapat dengar pendapat dengan lintas OPD, yang berlangsung di Ruang Rapat Penyembolum, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (5/5/2026). Rapat tersebut membahas tentang Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu.

Langkah tersebut diwujudkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Penyembolum, Sekretariat DPRD Paser, Selasa, (5/5/2026).

RDP juga melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan tepat sasaran di lapangan.

Baca juga: Polantas Menyapa, Satlantas Polres Paser Ajak Ojol dan Kurir Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus I DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari Assegaf, didampingi Sekretaris Pansus, Regina Febiola serta anggota Umar.

Dalam forum, fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan substansi raperda, terutama terkait integrasi data kemiskinan, kejelasan kewenangan, serta sinkronisasi program antar sektor.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari, menegaskan bahwa percepatan pembahasan harus tetap diimbangi dengan ketelitian agar perda yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional.

"Pembahasan kini memasuki tahap lanjutan dengan penajaman pasal demi pasal. RDP berikutnya akan lebih teknis, memastikan tidak ada redaksi yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi serta tetap relevan dengan kondisi daerah," terang Rizal.

Salah satu isu krusial yang mencuat ialah pengelolaan data kemiskinan. Forum sepakat bahwa sistem data harus terintegrasi dengan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN/DTSM), sehingga seluruh proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi oleh OPD maupun operator desa langsung tersinkronisasi hingga tingkat pusat.

Dalam hal kewenangan, ditegaskan bahwa verifikasi dan validasi data mengacu pada regulasi Kementerian Sosial, dengan Dinas Sosial sebagai leading sector di daerah.

"Sejumlah pasal yang dinilai terlalu teknis diusulkan untuk disederhanakan agar tidak cepat usang seiring perubahan regulasi," tambahnya.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah. Data kemiskinan tidak hanya menjadi domain Dinas Sosial, melainkan digunakan lintas sektor, termasuk perumahan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

"Raperda yang digodok ini diharapkan memberi ruang bagi OPD lain untuk turut melakukan pembaruan data sektoral sesuai kebutuhan program," ulas Rizal.

Ditegaskan bahwa, struktur Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) turut menjadi perhatian.

Pansus bersama peserta rapat, sambung Rizal telah sepakat bahwa susunan TKPK tidak perlu diatur terlalu rinci dalam Perda karena sifatnya fleksibel dan telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas regulasi dalam jangka panjang," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved