Rabu, 6 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Raperda Penyertaan Modal ke Perumdam Tirta Kandilo Terus Dimatangkan Pansus III DPRD Paser

Panitia Khusus III DPRD Paser mengintensifkan pembahasan Raperda tentang penyertaan modal ke Perumdam Tirta Kandilo

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PENYUSUNAN RAPERDA - Pansus III DPRD Kabupaten Paser saat menggelar RDP dengan sejumlah OPD teknis yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Selasa (5/5/2026). Rapat tersebut membahas terkait Raperda penyertaan modal daerah ke Perumdam Tirta Kandilo. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Upaya memperkuat layanan air bersih di Kabupaten Paser terus dimatangkan melalui jalur legislasi oleh DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser pada 5 Mei lalu, kembali mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, dengan fokus pada pengelolaan aset instalasi pengolahan air.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Pimpinan DPRD Paser tersebut dipimpin Ketua Pansus III, Kasri, didampingi anggota Agus Santosa dan Acong Asfiyek.

Baca juga: Bawaslu Paser Libatkan Pemuda Long Ikis untuk Kawal Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis turut dilibatkan dalam rapat tersebut, di antaranya dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Setda Paser.

Dalam kegiatan itu, Pansus III menaruh perhatian besar pada rencana penyertaan modal berupa Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Batu Sopang.

Fasilitas dengan kapasitas produksi 30–50 liter per detik tersebut merupakan bantuan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Kideco, yang kini direncanakan menjadi bagian dari aset Perumda.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh aspek dalam Raperda tersusun matang, baik dari sisi teknis, administratif, maupun hukum.

"Penyertaan modal ini tidak hanya menyangkut pengalihan aset, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan pelayanan publik," terang Kasri, Rabu (6/5/2026).

Ditekankan bahwa, rapat yang dilakukan tersebut tidak hanya sebatas membahas pemindahan aset, melainkan pemanfaatan dari aset tersebut.

"Jadi yang kita bahas bukan sekadar memindahkan aset, tetapi bagaimana aset ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air bersih," tambahnya.

Kasri menekankan pentingnya ketelitian dalam pendataan aset, seluruh objek yang akan dimasukkan dalam Raperda harus diverifikasi secara faktual agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Pendataan harus akurat dan menyeluruh. Jangan sampai ada objek yang tertulis dalam regulasi, tetapi tidak ditemukan atau tidak sesuai kondisinya di lapangan," tegasnya.

Selain aspek inventarisasi aset, sambung Kasri, rapat juga mengulas sejumlah pasal krusial dalam Raperda.

Pembahasan juga mencakup penentuan nilai aset yang akan disertakan, skema pengelolaan, serta pembagian hasil.

"Begitupun penyusunan norma hukum yang harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ulasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved