Berita Paser Terkini
Raperda Penyertaan Modal ke Perumdam Tirta Kandilo Terus Dimatangkan Pansus III DPRD Paser
Panitia Khusus III DPRD Paser mengintensifkan pembahasan Raperda tentang penyertaan modal ke Perumdam Tirta Kandilo
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Upaya memperkuat layanan air bersih di Kabupaten Paser terus dimatangkan melalui jalur legislasi oleh DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser pada 5 Mei lalu, kembali mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, dengan fokus pada pengelolaan aset instalasi pengolahan air.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Pimpinan DPRD Paser tersebut dipimpin Ketua Pansus III, Kasri, didampingi anggota Agus Santosa dan Acong Asfiyek.
Baca juga: Bawaslu Paser Libatkan Pemuda Long Ikis untuk Kawal Demokrasi Menuju Pemilu 2029
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis turut dilibatkan dalam rapat tersebut, di antaranya dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Setda Paser.
Dalam kegiatan itu, Pansus III menaruh perhatian besar pada rencana penyertaan modal berupa Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Batu Sopang.
Fasilitas dengan kapasitas produksi 30–50 liter per detik tersebut merupakan bantuan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Kideco, yang kini direncanakan menjadi bagian dari aset Perumda.
Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh aspek dalam Raperda tersusun matang, baik dari sisi teknis, administratif, maupun hukum.
"Penyertaan modal ini tidak hanya menyangkut pengalihan aset, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan pelayanan publik," terang Kasri, Rabu (6/5/2026).
Ditekankan bahwa, rapat yang dilakukan tersebut tidak hanya sebatas membahas pemindahan aset, melainkan pemanfaatan dari aset tersebut.
"Jadi yang kita bahas bukan sekadar memindahkan aset, tetapi bagaimana aset ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air bersih," tambahnya.
Kasri menekankan pentingnya ketelitian dalam pendataan aset, seluruh objek yang akan dimasukkan dalam Raperda harus diverifikasi secara faktual agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Pendataan harus akurat dan menyeluruh. Jangan sampai ada objek yang tertulis dalam regulasi, tetapi tidak ditemukan atau tidak sesuai kondisinya di lapangan," tegasnya.
Selain aspek inventarisasi aset, sambung Kasri, rapat juga mengulas sejumlah pasal krusial dalam Raperda.
Pembahasan juga mencakup penentuan nilai aset yang akan disertakan, skema pengelolaan, serta pembagian hasil.
"Begitupun penyusunan norma hukum yang harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ulasnya.
| Bupati Paser Pantau Pembangunan Venue Porprov Kaltim, Pastikan Pengerjaan Berjalan Sesuai Rencana |
|
|---|
| Pansus I DPRD Paser Pertajam Substansi Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu |
|
|---|
| Polantas Menyapa, Satlantas Polres Paser Ajak Ojol dan Kurir Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas |
|
|---|
| Bocah Tenggelam di Sungai Toyu Paser, Tim SAR Temukan Korban Usai 2 Hari Pencarian |
|
|---|
| DPRD Paser Ingatkan Pemerintah Daerah Selesaikan Pembangunan Venue sebelum Porprov Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260506_Rapat-dengar-pendapat.jpg)