Jumat, 8 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Imbas Administrasi, 126 Warga Kampung Sidrap Tak Lagi Dapat BLT, Penjelasan Pemkot Bontang

Sebanyak 126 warga Kampung Sidrap dipastikan tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TIDAK TERIMA BLT - Foto Arsip Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Bontang, Dasuki saat ditemui di halaman Rumah Jabatan Walikota Bontang, 30 September 2024. Sebanyak 126 warga Kampung Sidrap dipastikan tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kota Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 126 warga Kampung Sidrap tidak lagi menerima BLT dan bansos dari Pemkot Bontang karena secara hukum wilayah tersebut kini resmi menjadi bagian dari Kutai Timur.
  • Meskipun memiliki KTP Bontang, para penerima manfaat dicoret karena tidak memenuhi syarat domisili wilayah administrasi Bontang sesuai hasil sengketa tapal batas.
  • Selain BLT, bantuan lain seperti PKH, BPNT, hingga PBI BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan juga resmi dihentikan dan diharapkan dapat diakomodir oleh Pemkab Kutim.

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Sebanyak 126 warga Kampung Sidrap dipastikan tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah ini merupakan konsekuensi administratif setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas menetapkan wilayah Kampung Sidrap secara resmi masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Bontang, Dasuki, mengonfirmasi bahwa secara administratif wilayah Kampung Sidrap yang berbatasan dengan Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, kini menjadi bagian dari Kutai Timur.

Hal ini menyebabkan syarat penyaluran bantuan sosial yang selama ini diberikan Pemkot Bontang tidak lagi terpenuhi.

Baca juga: DPRD Kaltim Gagal Mediasi Sengketa Tapal Batas Bontang–Kutim, Sidrap Menuju Sidang MK

"Syaratnya tidak terpenuhi secara administrasi. Karena pemerintah (Bontang) melihat putusan MK, yang menyatakan Sidrap adalah wilayah Kutim," beber Dasuki, Kamis (7/5/2026).

KTP Bontang Namun Domisili Kutai Timur

Persoalan menjadi kompleks karena para penerima manfaat tersebut sebenarnya merupakan warga yang memegang KTP Bontang.

Namun, karena domisili wilayah tempat tinggal mereka sudah ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten lain, Pemkot Bontang secara aturan prosedural tidak bisa lagi mengucurkan dana bantuan.

“Secara aturan prosedural harus seperti itu. Karena bukan lagi berdomisili di Bontang,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa status 126 warga tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah tetangga. 

Baca juga: Sengketa Tapal Batas dengan Kutim, Pemkot Bontang Enggan Cabut Status 7 RT di Kampung Sidrap

"Harapannya Pemkab Kutai Timur yang bisa mengakomodir," lanjutnya.

Penghapusan Berbagai Program Bantuan

Tak hanya BLT, pemutusan bantuan ini juga berdampak pada berbagai program bantuan sosial lainnya yang selama ini menyokong ekonomi warga setempat.

Hasil koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) serta Kelurahan Guntung menunjukkan daftar bantuan yang dihapus cukup panjang.

Program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Kesejahteraan Rakyat, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kini resmi dihentikan bagi warga di wilayah tersebut.

Baca juga: Sengketa Tapal Batas dengan Bontang, Respons Bupati Kutim soal Petisi yang Diajukan Warga Sidrap

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved