Selasa, 12 Mei 2026

Demo di Kalimantan Timur

Vonis 4 Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov, Soroti Peran 2 DPO dan Pertimbangkan Banding

Menanggapi vonis satu bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
KASUS BOM MOLOTOV - Paulinus Dugis, selaku kuasa hukum 4 mahasiswa FKIP Unmul Samarinda menyampaikan bahwa ada poin menarik dalam pertimbangan hakim, yakni terungkapnya peran dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus Perakitan Bom Molotov, 11 Mei 2026.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Menanggapi vonis satu bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda terhadap empat mahasiswa FKIP Unmul, tim kuasa hukum menyatakan sikap "pikir-pikir". 

Meski menghargai putusan hakim, pihak pengacara menilai seharusnya para terdakwa diputus lepas atau onslag van recht vervolging.

Paulinus Dugis, selaku kuasa hukum keempat mahasiswa tersebut, menyampaikan bahwa ada poin menarik dalam pertimbangan hakim, yakni terungkapnya peran dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Menurutnya, kedua DPO tersebut merupakan otak atau aktor intelektual di balik perakitan bom molotov tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Perakitan Bom Molotov Unmul Samarinda Hanya Dihukum 1 Bulan, Vonis Jauh di Bawah Tuntutan

"Sangat jelas di dalam persidangan dan tertuang dalam putusan hakim, ada dua DPO yang berperan penting. Kami berharap jangan sampai hanya keempat mahasiswa ini saja yang diproses, tapi aktor lain juga harus dikejar," ujar Paulinus kepada TribunKaltim.co seusai persidangan, Senin (11/5/2026).

Paulinus menambahkan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Salah satu alasan pikir-pikir tersebut adalah adanya pendapat ahli di persidangan yang menurutnya tidak dituangkan secara utuh dalam pertimbangan hakim.

"Menurut kami perbuatannya ada, tapi itu bukan tindak pidana. Harapan kami sebenarnya adalah putusan lepas. Namun, kami menghargai independensi hakim," ujarnya.

Terkait masa tahanan, Paulinus menjelaskan bahwa vonis satu bulan tersebut akan dipotong masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani para terdakwa di Polres Samarinda. 

Mengingat saat ini para mahasiswa tidak sedang dalam status tahanan fisik, tim hukum akan menghitung kembali sisa masa pidana yang harus dijalankan.

Di samping itu, Paulinus juga mengapresiasi profesionalisme jaksa dan pengadilan selama proses persidangan berlangsung. 

"Selisih pendapat antara kami dan jaksa adalah hal biasa dalam pembelaan hukum. Kami akan sampaikan sikap resmi kami dalam tujuh hari ke depan," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved