Berita Samarinda Terkini
Perangi Obat Ilegal, BPOM Samarinda Buka Posko Aduan dan Gandeng BNN Tanah Merah
Kepala Balai Besar BPOM Samarinda, Agung Kurniawan, mengatakan tujuan kegiatan ini adalah memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda menggelar aksi nasional pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari arahan pusat yang digagas serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber lintas sektor, yakni Kepala KPPN Samarinda, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, serta Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.
Peserta yang hadir pun beragam, mulai dari pelajar, organisasi profesi, hingga kalangan akademisi.
Baca juga: Razia Mendadak di Rutan Polresta Balikpapan, Cegah Peredaran Obat Ilegal dan Barang Terlarang
Kepala Balai Besar BPOM Samarinda, Agung Kurniawan, mengatakan tujuan kegiatan ini adalah memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Agung bilang, penyalahgunaan OOT yang kian marak sebagai ancaman tersembunyi yang menjadi keprihatinan bersama.
"Ada yang namanya ancaman tersembunyi terkait dengan keprihatinan kita bersama atas situasi di mana penyalahgunaan OOT ini semakin marak," tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, BPOM Samarinda membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat melalui saluran pengaduan yang tersedia di Balai Besar POM Samarinda, Balai POM Balikpapan, maupun Balai Rehabilitasi BNN.
Masyarakat didorong tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi produk ilegal, obat palsu, atau penyimpangan distribusi obat di lingkungan sekitar mereka.
"Produk-produk ilegal, palsu dan sebagainya yang berbahaya ini bisa dilaporkan ke kami, tentunya bisa kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agung.
Baca juga: Penarikan Obat Sirup di Kaltim, Minta BPOM Samarinda Harus Cepat Bergerak
Jenis OOT yang kerap disalahgunakan meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan.
Penyalahgunaan obat-obatan tersebut menjadi keprihatinan bersama karena dampaknya yang merusak kesehatan dan berpotensi memicu ketergantungan.
Agung menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak cukup hanya dengan penindakan.
Pendekatan preventif justru menjadi prioritas utama, dengan mengoptimalkan partisipasi aktif masyarakat secara berkelanjutan.
Kolaborasi ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, komunitas, pemerintah provinsi Kalimantan Timur, aparat penegak hukum, hingga BNN, dengan semangat jemput bola yang disepakati bersama.
"Kita hadirkan akses untuk partisipasi aktif dari masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan merespon di lingkungan sekitar ketika ada kejadian-kejadian yang diduga berpotensi ada penyalahgunaan OOT," pungkas Agung. (*)
| Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2.160 Liter Miras |
|
|---|
| Sering Tambal Jalan Rusak Pakai Uang Sendiri, 4 Ojol di Samarinda Ini Dapat Penghargaan dari Dishub |
|
|---|
| Program Bus Sekolah Samarinda Ditunda, Walikota Andi Harun: APBD Kita Sedang Mode Bertahan |
|
|---|
| Walikota Samarinda Andi Harun Dorong Provinsi Ikut Perbaiki Stadion Segiri, Anggaran Terbatas |
|
|---|
| Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek Polisi, Beromzet Ratusan Juta dan Dijaga 'Sniper' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260519_Obat-Terlarang-di-Samarinda.jpg)