Rabu, 20 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Respons Walikota Samarinda Andi Harun Soal Penggerebekan Kampung Narkoba

Walikota Samarinda, Andi Harun, merespons penggerebekan kampung narkoba di kawasan Kedondong, Gang Lena, RT 34, Kelurahan Karang Anyar.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENGGEREBEKAN KAMPUNG NARKOBA - Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui usai mengikuti kegiatan penandatanganan komitmen manajemen talenta yang digelar di Gedung Odah Etam, kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (19/5/2926). Ia merespons penggerebekan kampung narkoba oleh kepolisian di wilayah Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Ringkasan Berita:
  • Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda tidak akan mencampuri ranah penegakan hukum kasus narkoba.
  • Pemkot Samarinda akan melibatkan lurah, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi bahaya narkoba.
  • Penggerebekan kampung narkoba di Karang Anyar menjadi yang ketiga dilakukan polisi sepanjang tahun 2026.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, merespons penggerebekan kampung narkoba di kawasan Kedondong, Gang Lena, RT 34, Kelurahan Karang Anyar, yang dilakukan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu menegaskan, penanganan persoalan narkoba dari sisi penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Kita tidak akan lintas pagar ya, karena lintas kewenangan itu kewenangannya aparat penegak hukum," tegasnya saat ditanya soal upaya koordinasi dengan kepolisian, Rabu (20/05/2026).

Meski demikian, Andi Harun memastikan Pemerintah Kota Samarinda tetap mengambil peran melalui jalur pembinaan masyarakat dan penguatan kewilayahan.

Baca juga: Sniper Kampung Narkoba Samarinda Siaga 24 Jam, Jaringan Sabu Pasang Mata-mata Pantau Gerak Aparat

Ia menyebut, pemerintah akan memaksimalkan fungsi kepemimpinan teritorial dengan melibatkan lurah, LPM, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat dalam upaya edukasi bahaya narkoba kepada warga.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Samarinda.

"Tapi dari sisi penegakan hukumnya, itu wilayah sepenuhnya aparat penegak hukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan Kedondong, tepatnya Gang Lena, RT 34, Kelurahan Karang Anyar, Kota Samarinda.

Wilayah yang dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika itu digerebek setelah polisi mengendus adanya jaringan sabu dengan omzet diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per hari.

Baca juga: Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek Polisi, Beromzet Ratusan Juta dan Dijaga Sniper

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ID dan HY yang disebut memiliki peran penting dalam jaringan pengedar di kawasan itu.

Situasi di lokasi sempat mencekam karena sejumlah orang berhamburan melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Polisi akhirnya berhasil membekuk dua tersangka di lokasi.

Ketua RT 34 Kelurahan Karang Anyar, Rahmawati, membenarkan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya sudah berlangsung cukup lama.

Baca juga: Bukan Penembak Jitu, Inilah Tugas Sniper Buat Kampung Narkoba di Samarinda Sulit Ditembus Polisi

"Transaksinya itu buka siang-malam, 24 jam. Biasanya mereka transaksi di ujung jembatan supaya tidak terlalu ke tengah kampung, karena di sini banyak anak-anak," ujar Rahmawati kepada Tribunkaltim.co pada Senin (18/5/2026).

Rahmawati mengungkapkan, jaringan pengedar diduga menggunakan pemantau di sejumlah titik masuk kampung untuk mengawasi kedatangan aparat maupun orang asing.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved