Rabu, 27 Mei 2026

Hak Angket DPRD Kaltim

Hasil Rapat Banmus DPRD Kaltim Hari Ini, Paripurna Khusus Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni 2026

Hak Angket di DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan digelar pada 10 Juni mendatang

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Mohammad Fairoussaniy
HAK ANGKET -  Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel ditemui usai rapat badan musyawarah (banmus) di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (25/5/2026).Para legislator resmi menyepakati jadwal Paripurna Khusus Hak Angket pada tanggal 10 Juni 2026 mendatang.(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Teka-teki mengenai kelanjutan wacana Hak Angket di DPRD Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang.

Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (25/5/2026), para legislator resmi menyepakati jadwal Paripurna Khusus Hak Angket tersebut.

Tampak hadir para anggota dewan yang juga anggota banmus, Ananda Emira Moeis, M. Samsun, Didik Agung Eko Wahono, Hartono Basuki (PDI–Perjuangan), Salehuddin, Fadly Himawan, Shemmy Permata Sari, Apansyah, Budianto Bulang (Golkar); La Ode Nasir (PKS); Agus Aras dan Nurhadi Saputra (Demokrat–PPP).

Pimpinan rapat Banmus yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengungkapkan bahwa penetapan jadwal ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Revisi Agenda Banmus DPRD Kaltim 25 Mei 2026, Adakah Jadwal Baru Rapat Paripurna Khusus Hak Angket?

Menurut Ekti, arahan dari pusat meminta agar seluruh proses di daerah disesuaikan dengan mekanisme internal yang berlaku di DPRD.

"Hasil konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta, ke Kemendagri, diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD. Hari ini kita rapat Banmus dan ada perubahan jadwal," ujar politikus Gerindra ini saat ditemui usai rapat.

Ekti menjelaskan bahwa jadwal Paripurna Hak Angket telah diketok pada Rabu, 10 Juni 2026. 

Penempatan tanggal tersebut bukan tanpa alasan. 

Para anggota dewan harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban turun ke konstituen atau masa reses.

Tanggal 2–9 Juni 2026 masa reses anggota DPRD Kaltim, baru lah 10 Juni 2026 Rapat Paripurna Pengesahan Hak Angket.

"Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses. Seluruh perwakilan fraksi di Banmus sudah sepakat menjadwalkan di tanggal tersebut," tambahnya.

Keputusan ini disebut sudah bersifat final, Ekti menegaskan bahwa penjadwalan ulang melalui mekanisme Banmus dan disahkan di Paripurna hari ini dilakukan agar langkah politik dewan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak digugat di kemudian hari.

"Sudah final. Kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua. Kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim," tegas politisi tersebut.

Pantauan Tribunkaltim.co di lapangan, setelah rapat Banmus usai, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pengesahan jadwal pada pukul 11.00 WITA untuk meresmikan seluruh agenda kedewanan dalam satu bulan ke depan.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan revisi agenda Badan Musyawarah (Banmus) untuk masa sidang Mei–Juni 2026 pada Senin (25/5/2026) besok.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved