Berita Samarinda Terkin
Kasus Dugaan Penipuan Haji Samarinda, Kuasa Hukum Billy Soroti Status DPO
Tim hukum terdakwa kasus dugaan penipuan haji di Samarinda mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Tim hukum terdakwa Apriandi Billy alias Limpo melayangkan mosi tidak percaya terhadap proses hukum.
- Status DPO SAE alias Titin menjadi sorotan karena disebut tetap bisa bepergian ke luar negeri.
- Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perkara dugaan penipuan haji nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kian memanas.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Apriandi Billy alias Limpo dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Triple A) secara resmi melayangkan mosi tidak percaya dan mengutuk keras proses penyidikan serta penuntutan dalam kasus ini.
Pada konferensi pers yang digelar di Cafe Lumma, Samarinda, Sabtu (30/5/2026), perwakilan tim penasihat hukum, Laura Azani, membongkar sejumlah kejanggalan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan dan mengarah pada dugaan konspirasi dalam kasus ini.
Status DPO Jadi Sorotan
Poin krusial yang disorot oleh tim hukum ialah terkait status SAE alias Titin. Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Titin resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai aktor intelektual utama.
Namun, tim hukum mengaku menemukan fakta bahwa yang bersangkutan disebut tetap dapat bepergian ke luar negeri secara legal.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Haji di PN Samarinda, Kuasa Hukum Billy Limpo Ungkap Kejanggalan Dakwaan
"Nyatanya (SAE/Titin) bebas bepergian ke luar negeri secara legal untuk melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi, bahkan secara aktif dan provokatif mengunggah kegiatannya di media sosial TikTok," ujar Laura kepada Tribunkaltim.
Menurut Laura, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan status DPO terhadap yang bersangkutan.
Kata dia, melenggangnya Titin ke luar negeri membuktikan adanya rekayasa status DPO dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atau kelalaian sengaja untuk tidak mendaftarkan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tindakan ini, kata Laura, melanggar Pasal 266 KUHP terkait penempatan keterangan palsu dalam akta otentik serta Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau merintangi proses peradilan.
Terdakwa Disebut Hanya Perantara
Tim hukum juga menilai kliennya, Apriandi Billy Limpo, sengaja dikorbankan. Menurutnya, berdasarkan dokumen dakwaan, sebanyak 91,5 persen dana jemaah atau sebesar Rp540 juta dari total Rp590 juta ditransfer dan dikuasai langsung oleh Titin.
Baca juga: Minimalisir Kecelakaan Malam Hari, BBPJN Kaltim Kebut Pengecatan Median Jalan Nasional di Samarinda
Sementara Billy Limpo disebut hanya bertindak sebagai perantara agen.
"Pihak yang memegang uang dan memegang kendali sistem dokumen haji sengaja dilindungi dan dibiarkan bebas berkeliaran, sementara klien kami yang bertanggung jawab moral dibui dan dituntut maksimal," tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum membantah tuduhan JPU yang menyebut kliennya memungut biaya tambahan operasional sebesar Rp15 juta di Arab Saudi.
Menurut mereka, uang senilai 3.500 SAR tersebut merupakan pinjaman operasional yang diminta langsung oleh pemilik PT A milik MS kepada jemaah di Jeddah untuk menyewa bus akibat kehabisan dana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260531_penasihat-hukum-terdakwa-Apriandi-Billy-Kasus-Penipuan-Haji.jpg)