Senin, 1 Juni 2026

Berita Samarinda Terkin

Kasus Dugaan Penipuan Haji Samarinda, Kuasa Hukum Billy Soroti Status DPO

Tim hukum terdakwa kasus dugaan penipuan haji di Samarinda mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
KONFERENSI HUKUM HAJI - Perwakilan tim penasihat hukum terdakwa Apriandi Billy alias Limpo, Laura Azani, dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Triple A), menyampaikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Cafe Lumma, Samarinda, Sabtu (30/5/2026), terkait perkembangan sidang dugaan penipuan haji yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti tertulis pada Barang Bukti T-27 dan rekaman video pada Barang Bukti T-30 terkait hal tersebut.

Baca juga: Kemendikdasmen Beri Lampu Hijau, 7 Sekolah Samarinda Masuk Program Revitalisasi

Siap Tempuh Jalur Pengawasan

Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, Tim Penasihat Hukum Triple A menyatakan sikap tegas.

Mereka menyatakan akan melaporkan oknum penyidik Polresta Samarinda ke Divisi Propam Polri. Selain itu, mereka juga akan melaporkan oknum JPU Kejari Samarinda ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.

Tim hukum juga mendesak Kapolda Kaltim dan Kejati Kaltim untuk melakukan supervisi darurat serta segera menangkap Sri Agustina Emboen sekembalinya dari Arab Saudi.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (11/5/2026) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Samarinda, Nelsa Nurfitriani Pratama, menuntut pidana terhadap terdakwa Apriandi Billy alias Limpo maksimal empat tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Ratusan Bubuhan Laung Kuning Banjar Berkumpul di Samarinda, Jaga Adat di Tengah Modernisasi

JPU juga menuntut pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Pihak penasihat hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membongkar seluruh kejanggalan tersebut pada agenda persidangan berikutnya.

"Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memuaskan tekanan publik dengan mengorbankan perantara yang jujur, sementara sindikat utama yang berlumuran uang dilindungi di balik status DPO rekayasa. Kami akan melawan kezaliman ini sampai titik darah penghabisan di muka persidangan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved