Rabu, 3 Juni 2026

Berita Berau Terkini

Dinsos Berau Memperluas Pendaftaran Isbat Nikah untuk Warga Gunung Tabur hingga 30 Juni 2026

Program Isbat Nikah laksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
PROGRAM ISBAT NIKAH - Foto arsip Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi. Program Isbat Nikah laksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya. (TRIBUNKALTIM.CO/ RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Sosial (Dinsos) Berau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial kembali membuka pendaftaran program Isbat Nikah Terpadu.

Kali ini, program tersebut diperluas ke Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur karena kuota peserta yang disiapkan sebelumnya di Kecamatan Teluk Bayur belum terpenuhi.

Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, mengatakan, kesempatan tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara. Untuk Kecamatan Gunung Tabur, program menyasar warga Kelurahan Gunung Tabur serta Kampung Birang, Tasuk, Maluang dan Samburakat.

Baca juga: IPAL dan Pompa Air RPH Berau Rusak, Wabup Gamalis Minta Segera Dianggarkan Perbaikannya

“Awalnya program ini dibuka untuk Teluk Bayur. Namun karena kuota peserta masih belum terpenuhi, maka pendaftaran kami buka juga untuk masyarakat di Kecamatan Gunung Tabur,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (2/6/2026).

Dijelaskan, program Isbat Nikah Terpadu merupakan upaya pemerintah daerah membantu pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut masih ditemukan di sejumlah wilayah. Padahal, legalitas perkawinan sangat penting karena berkaitan dengan berbagai dokumen administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Program ini kami laksanakan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya. Dengan adanya legalitas yang sah, berbagai urusan administrasi kependudukan juga akan lebih mudah,” katanya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya :

  • Fotokopi KTP suami dan istri,
  • Fotokopi Kartu Keluarga,
  • Akta cerai bagi janda atau duda,
  • Memenuhi rukun nikah sesuai syariat Islam dengan mencantumkan nama penghulu, wali, saksi dan mahar.
  • Melampirkan fotokopi akta kelahiran anak apabila telah memiliki anak,
  • Alamat e-mail aktif,
  • Nomor rekening atas nama pribadi,
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi.
  • Seluruh berkas persyaratan dikumpulkan dalam map berwarna hijau.
  • Berkas dapat diserahkan melalui pemerintah kelurahan maupun kampung setempat.
  • Masyarakat juga dapat langsung mengantarkan dokumen ke Kantor Dinsos Berau.
  • Pendaftaran dibuka hingga 30 Juni 2026. Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta segera mendaftarkan diri sebelum kuota terpenuhi.

Program isbat nikah memiliki manfaat besar bagi masyarakat karena memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap perkawinan yang telah dilaksanakan secara agama.

Melalui penetapan pengadilan, pasangan suami istri nantinya dapat memperoleh buku nikah sebagai dokumen resmi negara. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan lainnya.

“Setelah isbat nikah, pasangan bisa mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak dengan lebih mudah,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan resmi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Selain membantu penyelesaian administrasi kependudukan, program itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Harapan kami kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan ini,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved