Kamis, 4 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Raperda Reklame di Samarinda Digodok, Pelaku Usaha Minta Proses Izin Tidak Dipersulit

Pansus I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan

Tayang:
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
RAPERDA REKLAME - Ketua Pansus I Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca saat ditemui usai rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame di ruang paripurna lantai dua DPRD Samarinda. Rabu (3/6/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda, Yuris Abu Bakar, menyebut masalah perizinan bukan hal baru di industri ini. 

Ia menggambarkan persoalan yang sudah mengakar jauh sebelum sistem Online Single Submission (OSS) diterapkan.

"Jadi masalah perizinan dari dulu sudah lama banget bermasalah, dari sebelum ada Online Single Submission (OSS), sudah banyak bermasalah. Jadi selalu yang jadi masalah itu prosesnya," kata Yuris.

Akibat proses yang kacau itu, penempatan reklame di lapangan pun menjadi tidak tertib. 

Posisi saling tumpang tindih menjadi pemandangan yang lumrah karena izin tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Yuris menyebut hadirnya OSS sempat memberi harapan, namun kenyataannya tidak jauh berbeda.

"Yang sudah kata pakai OSS, lebih mudah, lebih rapi, ternyata sama saja, masih lambat-lambat juga. Itu menjadi kendala utama, kendala utamanya di teknisnya," ungkapnya.

Yuris menjelaskan bahwa hambatan bukan hanya soal jarak atau tata letak reklame, melainkan menyangkut kelengkapan dokumen yang diminta dan kerap sulit dipenuhi pengusaha. 

Salah satu contoh yang ia sorot adalah kewajiban menyertakan IMB toko hanya untuk memasang reklame di bangunan tersebut.

"Ya, bukan memberatkan, menyulitkan. Jadi izin dulu diproses, baru kan pajak. Nah kalau dulu kan enggak, pajak sendiri, izin sendiri. Nah seharusnya seperti itu, izin sama pajak beda," pungkas Yuris.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved