Berita Balikpapan Terkini
Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Simpang Kebun Sayur Balikpapan
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus sabu dan menangkap dua pria di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
Ringkasan Berita:
- Polsek Balikpapan Timur menangkap dua pria berinisial IM dan ZSM terkait kasus narkotika
- Penangkapan dilakukan di Simpang Kebun Sayur dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram
- Petugas sempat membuntuti pelaku dari wilayah Manggar hingga ke Balikpapan Barat
- Para tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Selasa (9/6/2026) malam.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Much Chusen, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (37) dan ZSM (36), keduanya merupakan warga Balikpapan Timur.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.24 Wita di Jalan Letjen Soeprapto, tepatnya di traffic light Simpang Kebun Sayur.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram," ujar AKP Much Chusen saat dikonfirmasi tribunkaltim.co, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang berada di lokasi.
Baca juga: Seorang Pria di Waru PPU Ditangkap Polisi saat Sembunyikan Sabu di Bola Lampu
Petugas kemudian membuntuti pria tersebut, namun sempat kehilangan jejak di kawasan Jalan Mulawarman, Batakan.
Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya petugas kembali menemukan pria yang dicurigai berada di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga akan diedarkan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Identitas pemasok kini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VI/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tertanggal 9 Juni 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Polres PPU Amankan Kurir Sabu 50 Gram saat Melintas Menuju Kabupaten Paser
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka. (*)
| Harga Emas Turun Hampir 16 Persen, Minat Investasi Warga Tetap Tinggi |
|
|---|
| Raih 5 Penghargaan Internasional, Pegadaian Pertahankan Best Company to Work For in Asia 2026 |
|
|---|
| Platinum Hotel Balikpapan Hadirkan Promo “Match Day Escape” untuk Para Pecinta Sepak Bola |
|
|---|
| Perjalanan Agus Bei dari Kalpataru Nasional 2017 Menuju Kalpataru Lestari 2026 |
|
|---|
| Muara Rapak Wakili Kaltim dalam Lomba Tiga Pilar Kamtibmas Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260711-pengedar-sabu.jpg)