Kamis, 11 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Simpang Kebun Sayur Balikpapan

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus sabu dan menangkap dua pria di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat

Tayang:
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/POLSEK BALIKPAPAN TIMUR
AMANKAN PENGEDAR SABU -  Dua tersangka dan barang bukti, Selasa (9/6/2026) malam. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat. (HO/POLSEK BALIKPAPAN TIMUR)   

Ringkasan Berita:
  • Polsek Balikpapan Timur menangkap dua pria berinisial IM dan ZSM terkait kasus narkotika
  • Penangkapan dilakukan di Simpang Kebun Sayur dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram
  • Petugas sempat membuntuti pelaku dari wilayah Manggar hingga ke Balikpapan Barat
  • Para tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Selasa (9/6/2026) malam.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Much Chusen, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (37) dan ZSM (36), keduanya merupakan warga Balikpapan Timur.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.24 Wita di Jalan Letjen Soeprapto, tepatnya di traffic light Simpang Kebun Sayur.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram," ujar AKP Much Chusen saat dikonfirmasi tribunkaltim.co, Kamis (11/6/2026). 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang berada di lokasi.

Baca juga: Seorang Pria di Waru PPU Ditangkap Polisi saat Sembunyikan Sabu di Bola Lampu

Petugas kemudian membuntuti pria tersebut, namun sempat kehilangan jejak di kawasan Jalan Mulawarman, Batakan.

Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya petugas kembali menemukan pria yang dicurigai berada di kawasan Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga akan diedarkan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Identitas pemasok kini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VI/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tertanggal 9 Juni 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Polres PPU Amankan Kurir Sabu 50 Gram saat Melintas Menuju Kabupaten Paser

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka. (*)

 


 
 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved