Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Usulkan Keringanan Pajak PBB untuk Lahan Pangan dan Peternakan
Pemkab PPU mengusulkan keringanan pajak untuk lahan pangan dan UMKM demi mendukung ekonomi daerah.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Pemkab PPU mengusulkan tarif PBB-P2 sebesar 0,085 persen untuk lahan pangan dan peternakan.
- UMKM dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun diusulkan mendapat pengecualian pajak tertentu.
- Pemkab PPU kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang menyasar sektor pertanian, peternakan, hingga pelaku usaha mikro.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.
Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya menjaga produktivitas sektor pangan, sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat sektor pertanian dan peternakan masih menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah Penajam Paser Utara.
UMKM Omzet Kecil Diusulkan Dapat Pengecualian Pajak
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan pemberian ambang batas pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun.
Baca juga: Bupati PPU Mudyat Noor Targetkan Bayar Utang Kontraktor Mulai Minggu Ini
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat agar aturan daerah selaras dengan ketentuan terbaru.
"Perubahan yang kami usulkan melalui raperda ini merupakan langkah strategis dan mandatori untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi," ungkapnya.
Menurut Waris, keberpihakan terhadap UMKM diperlukan agar pelaku usaha kecil memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Retribusi dan Pengelolaan Aset Ikut Dibenahi
Tak hanya menyentuh sektor pajak, pemerintah daerah juga mengusulkan pembenahan sejumlah layanan retribusi.
Di antaranya penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi retribusi jasa umum dan jasa usaha, hingga penguatan kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Baca juga: Kantongi Restu dari Pj Gubernur, Utang Bank Rp200 Miliar Pemkab PPU Siap Cair Bayar Kontraktor
Pemkab juga mengusulkan transparansi formula perhitungan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga untuk meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
Usulan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pendapatan Daerah Tembus Rp2 Triliun
Pemkab Penajam Paser Utara
Pemkab PPU
PBB
UMKM
Wakil Bupati PPU
Abdul Waris Muin
DPRD PPU
APBD
Penajam Paser Utara
TribunKaltim.co
| Bupati PPU Mudyat Noor Targetkan Bayar Utang Kontraktor Mulai Minggu Ini |
|
|---|
| Alasan Serapan Anggaran Penajam Paser Utara Belum Maksimal, Fokus Lunasi Utang Rp215 Miliar |
|
|---|
| Kantongi Restu dari Pj Gubernur, Utang Bank Rp200 Miliar Pemkab PPU Siap Cair Bayar Kontraktor |
|
|---|
| Rumah Warga di Desa Giripurwa PPU Ludes Terbakar, BPBD Bergerak Salurkan Bantuan |
|
|---|
| Penantian Berakhir, Korban Kebakaran Pasar ITCI Tempati Hunian Baru di Maridan Penajam Paser Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260615_Rapat-Paripurna-DPRD-Penajam-Paser-Utara.jpg)