Korban BMW Rasyid Rajasa Akan Terima Santunan Rp 25 juta
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut antara BMW X5 yang dikemudikan Rasyid Rajasa akan menerima santunan Rp 25 juta dari Jasa Raharja.
"Santunan akan cepat dicairkan jika persyaratan administrasi cepat selesai," kata Sayer, petugaa Jasa Raharja, di rumah rumah duka salah satu korban, Harun, di Jalan Jembatan Besi Gang RR RT 06 RW 06, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (2/1/2013).
Ia menjelaskan, santunan akan diberikan kepada ahli waris korban. Sementara, bagi korban korban luka yang menjalani perawatan di rumah sakit akan mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta. Pemenuhan persyaratan administrasi, katanya, hanya membutuhkan waktu satu hari dengan mengisi formulir dari PT Jasa Marga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa mengemudikan BMW B 272 HR dan menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi. Akibatnya dua orang meninggal, yakni Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Sementara, tiga orang yang luka-luka adalah Nung (30) dan Moh Rifan yang dibawa ke RS Polri, dan seorang lagi bernama Supriyati (30) dibawa ke RS UKI.