Tiga Napi Korupsi Ini Bebas Bersyarat

Tiga narapidana kasus korupsi di Lapas Klas II A Kendari, mendapat cuti dan bebas bersyarat bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1434 Hijriah.

Editor: Fransina Luhukay

KENDARI,  tribunkaltim.co.id — Tiga narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, mendapat cuti dan bebas bersyarat bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1434 Hijriah.

Menurut Kepala Lapas Klas II A Kendari, Lukman Amin, ketiga warga binaan yang mendapat cuti bersyarat tersebut sudah bebas beberapa hari sebelum Lebaran.

"Sesuai dengan aturan, mereka menerima cuti bersyarat, sudah keluar lapas. Ketiga orang itu, mantan Wali Kota Kendari Mansyur Masie Abunawas, Melinda Aritonga, dan Zainuddin Monggilo yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004," ungkap Lukman, Senin (12/8/2013).

Cuti bersyarat diberikan karena ketiganya berkelakuan baik selama di lapas, membayar denda, dan telah menjalani hukuman 1,2 tahun dari 1,5 tahun hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

"Jadi, selama di luar lapas, mereka wajib lapor di balai lembaga pemasyarakatan Kota Kendari," tandas Lukman.

Selain ketiga napi yang bebas, juga diusulkan pengurangan hukuman atau remisi khusus Lebaran terhadap 27 napi kasus korupsi. Namun, hingga kini, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia belum mengeluarkan persetujuan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved