HUT Kemerdekaan RI
Dapat Remisi Bebas, Yosep Mau Cari Kerja jadi Tukang Bangunan
Salah satu napi yang mendapat remisi langsung bebas adalah Yosep, pria berusia 41 tahun
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Hari Ulang Tahun (HUT) ke 70 Kemerdekaan Republik Indonesia disambut suka cita oleh seluruh bangsa Indonesia, tak terkecuali para penghuni tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tarakan, Senin (17/8/2015).
Dari 723 orang penghuni tahanan, ada 21 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kantor Wilayah Kaltim.
Salah satu napi yang mendapat remisi langsung bebas adalah Yosep, pria berusia 41 tahun.
Yosep tersangkut kasus pembunuhan dan mendapatkan hukuman selama 15 tahun. Namun karena selama di Lapas Tarakan berkelakukan baik, akhirnya pria yang masih bujangan ini selalu mendapatkan remisi setiap tahun dan sampai akhirnya dinyatakan bebas dan menjalani hukuman hanya 10 tahun.
Baca juga: Upacara Bendera di Istana Negara, 5 Koridor Armada Transjakarta
Yosep mengaku, tidak menyangka di momen HUT ke-70 RI, ia mendapatkan remisi langsung bebas. Pasalnya selama berada di Lapas Tarakan, ia tidak pernah menghitung berapa lama telah menjalani hukuman atas perbuatannya membunuh calon istrinya di tahun 2005.
"Saya senang dan bersuka cita bisa keluar dari Lapas. Nanti setelah keluar ini saya akan mencari pekerjaan sebagai tukang bangunan. Sebab sebelum masuk di Lapas, saya seorang tukang bangunan dan pernah membangun kantor polisi di Kabupaten Nunukan," ujarnya yang masih menggenakan baju kaos biru Lapas Tarakan.
Yosep mengatakan, selama di Lapas ia rajin beribadah di gereja. Kebetulan di dalam Lapas Tarakan terdapat sebuah gereja.
"Sewaktu belum masuk di Lapas saya jarang sekali beribadah, namun selama di Lapas saya rajin sekali ibadah. Jadi saya ambil hikmah dari semua ini," katanya.
Baca: Renungan Suci, Gubernur Beri Penghormatan kepada Pahlawan
Yosep pun berjanji, setelah keluar dari Lapas Tarakan, ia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Cukup satu kali saja saya merasakan seperti ini," ucapnya sambil tersenyum.
Kepala Seksi Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Zulkifli Bintang mengatakan, remisi dalam rangka HUT Ke-70 RI kali ini sangat spesial. Sebab remisi yang didapatkan bagi penghuni tahanan Lapas Tarakan ada dua yakni, remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Remisi umum, remisi yang biasanya diberikan bagi penghuni tahanan yang telah menjalani hukuman selama enam bulan atau lebih. Sedangkan remisi dasawarsa remisi yang diberikan kepada penghuni tahanan 10 tahun sekali, remisi dasawarsa ini diberikan kepada semua penghuni rutan yang telah menjalani masa tahanan selama 10 tahun," ujarnya. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/napi-lapas-tarakan_20150817_173237.jpg)