Berita Kaltim Terkini

Imbas IKN, RTRW Kalimantan Timur 2023-2042 Bakal Dirombak Total

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042 akan direvisi total akibat kehadiran IKN.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ROMBAK RTRW KALTIM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, jelaskan terkait adanya rencana perubahan RTRW Kaltim, Senin (3/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 
Ringkasan Berita:
  • RTRW Kaltim 2023–2042 direvisi total karena kehadiran IKN sebagai entitas otonom baru dan penyesuaian dengan arah pembangunan daerah.
  • Proses revisi ditarget rampung 2027, melibatkan Kementerian ATR/BPN, KLHS, serta pembahasan lintas OPD dan DPRD Kaltim.
  • Pemprov manfaatkan momentum revisi untuk memperbaiki tata ruang bermasalah, termasuk status desa di PPU dan kawasan lindung IKN.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru berusia dua tahun dipastikan akan dirombak total.

Kehadiran Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai entitas otonom baru dan perlunya penyelarasan dengan visi-misi kepala daerah menjadi pemicu utama peninjauan kembali arah pemanfaatan ruang di Bumi Etam.

Proses revisi ini diprediksi memakan waktu panjang karena harus melalui tahapan birokrasi berlapis dari tingkat daerah hingga pusat.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kalimantan Timur menargetkan RTRW baru periode 2023–2042 bisa disahkan paling cepat pada pertengahan tahun 2027.

Baca juga: Pansus RTRW Kaltim Berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan Bisa Diterapkan

Kepala Dinas PUPR-Pera Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa proses revisi tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui serangkaian mekanisme formal sesuai ketentuan nasional.

“Targetnya pertengahan 2027 beres,” sebut Nanda, sapaan akrabnya, Senin (3/11/2025) kepada Tribunkaltim.co.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan adalah penyusunan kajian perubahan sebelum pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Kementerian ATR/BPN.

Setelah mendapat persetujuan, tahapan berikutnya adalah penyusunan materi teknis dengan pendampingan langsung dari kementerian.

Baca juga: Persetujuan Substansi RTRW Kaltim Terbit, Pansus Kembali Lakukan Penyesuaian Sebelum Sah Jadi Perda

Selanjutnya, Pemprov akan menyiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan menggelar rapat koordinasi lintas OPD, kabupaten/kota, serta kementerian terkait untuk menyelaraskan seluruh arah pembangunan daerah.

Tahap akhir revisi akan dibahas bersama DPRD Kalimantan Timur sebelum akhirnya disahkan melalui rapat paripurna.

Meski IKN menjadi pemicu utama revisi, Pemprov Kaltim memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki berbagai potensi permasalahan tata ruang lain di wilayahnya.

Nanda menyebut sejumlah isu strategis yang harus disesuaikan, seperti status desa-desa di Penajam Paser Utara (PPU) yang masih mengambang akibat berlakunya UU IKN, serta penetapan kawasan hutan SK45 yang kini beralih menjadi area lindung di wilayah otorita IKN.

Baca juga: RTRW Kaltim Tinggal Tunggu Pansus di DPRD, Soal Tata Ruang di IKN Diatur Pusat

“Mumpung ada kesempatan. Apa yang bisa diperbaiki, kita revisi sehingga jelas,” tandasnya.

Ia menegaskan, revisi ini menjadi momentum penting untuk memastikan tata ruang Kalimantan Timur berjalan sejalan dengan arah pembangunan nasional dan keberadaan IKN sebagai pusat pemerintahan baru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved