Pilkada Serentak

Penerima Sumbangan Fiktif Diminta Kembalikan ke Negara atau Batal Menang

Jika telanjur menerima, menurut Nelson, harus segera dikembalikan ke negara atau pasangan calon yang bersangkutan dapat dibatalkan.

Andri Donnal Putera/ KOMPAS.com
Wali Kota Tangerang Selatan sekaligus calon wali kota nomor urut satu Airin Rachmi Diany usai mengikuti acara diskusi menjelang pilkada di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (16/11/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengatakan, calon kepala daerah yang menggunakan dana sumbangan kampanye dari pihak-pihak yang dilarang atau tidak jelas identitas penyumbangnya bisa berujung pada pembatalan pemenangan.

"Jadi kalau tidak jelas penyumbangnya, itu tidak boleh digunakan oleh pasangan calon dan harus dikembalikan ke kas negara. Kalau tidak dikembalikan nanti sampai final auditnya, itu bisa membatalkan (kemenangan) pasangan calon yang bersangkutan," kata Nelson di Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

Nelson memaparkan, pihak-pihak yang dilarang tersebut adalah pihak asing, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), BUMD/BUMN, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Jika telanjur menerima, menurut Nelson, harus segera dikembalikan ke negara atau pasangan calon yang bersangkutan dapat dibatalkan sebagai kepala daerah meski terpilih.

Baca: Berikan Sumber Dana Fiktif, Parpol Akan Dipidana

Nelson mencontohkan, pembatalan bisa terjadi misalnya pada calon kepala daerah yang memiliki penyumbang dana yang alamatnya di akte perusahaan tidak sesuai dengan alamat di lapangan.

"Kalau menerima dari pihak-pihak terlarang, dari pihak tidak jelas, baru itu bisa dibatalkan," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyampaikan laporan pemantauan dana lampanye di 9 Kabupaten/Kota ke Bawaslu. Salah satunya adalah terkait identitas penyumbang fiktif.

Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz memberi contoh temuan identitas penyumbang yang diduga fiktif adalah penyumbang perseorangan bernama Indra Yogaswara yang menyumbang Rp 50 juta untuk pasangan calon kepala daerah Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

Ketika JPPR mencoba menghubungi nomor kontak Indra Yogaswara yang tercantum di laporan, ternyata pemilik nomor malah mengaku bukan Indra bahkan tidak mengenal orang bernama Indra Yogaswara.

"Itu adalah milik Ibu Rita. Kemudian dia tidak tahu menahu siapa itu Airin, begitu pun Indra Yogaswara yang tercantum di penyumbang perseorangan itu," kata Masykurudin. (Nabilla Tashandra)

***

  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved