Ijazah Jokowi
5 Pernyataan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan kini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo resmi jadi tersangka kasus ijazah Jokowi bersama tujuh orang lainnya setelah laporan Presiden ke Polda Metro Jaya
- Ia mengaku hanya meneliti dokumen publik dan menilai penetapan tersangka sebagai preseden buruk bagi kebebasan akademik
- Polisi menyita 273 barang bukti, termasuk ijazah asli Jokowi dari UGM, serta memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan kini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah pakar telematika Roy Suryo, yang resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pemerhati telematika, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik) dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP hingga UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi.
Baca juga: Sindir Buronan SM, Update Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Berikut lima pernyataan Roy Suryo setelah dirinya resmi berstatus tersangka:
1. “Saya tetap menghormati dulu penetapan itu”
Dalam wawancaranya Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucap Roy Suryo.
Roy mengaku tunduk terhadap aturan hukum dan tidak ingin memperkeruh situasi.
Menurutnya, status tersangka belum tentu berarti bersalah hingga pengadilan memutuskan.
Ia menekankan, “status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana.”
2. “Saya hanya meneliti dokumen publik”
Roy menegaskan bahwa sebagai ahli telematika, dirinya memiliki hak intelektual untuk melakukan kajian ilmiah terhadap dokumen publik, termasuk ijazah Jokowi yang menurutnya dapat diteliti secara akademis.
“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ujarnya.
Istilah preseden buruk di sini berarti contoh kasus hukum yang dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan berbahaya di masa depan, karena dapat membatasi kebebasan ilmiah dan penelitian.
Roy menjelaskan bahwa hasil penelitian tersebut telah dituangkan dalam sebuah buku berjudul “Jokowi’s White Paper”, yang ia klaim berisi hasil kajiannya terhadap keabsahan dokumen pendidikan Presiden Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_roy-suryo-tsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.