Ijazah Jokowi

5 Pernyataan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan kini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Dia menjadi tersangka dengan tujuh orang lainnya termasuk ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.(TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA) 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo resmi jadi tersangka kasus ijazah Jokowi bersama tujuh orang lainnya setelah laporan Presiden ke Polda Metro Jaya
  • Ia mengaku hanya meneliti dokumen publik dan menilai penetapan tersangka sebagai preseden buruk bagi kebebasan akademik
  • Polisi menyita 273 barang bukti, termasuk ijazah asli Jokowi dari UGM, serta memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan kini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya adalah pakar telematika Roy Suryo, yang resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pemerhati telematika, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik) dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP hingga UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi.

Baca juga: Sindir Buronan SM, Update Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berikut lima pernyataan Roy Suryo setelah dirinya resmi berstatus tersangka:

1. “Saya tetap menghormati dulu penetapan itu”

Dalam wawancaranya Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan. 

“Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucap Roy Suryo.

Roy mengaku tunduk terhadap aturan hukum dan tidak ingin memperkeruh situasi.

Menurutnya, status tersangka belum tentu berarti bersalah hingga pengadilan memutuskan.

Ia menekankan, “status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana.”

2. “Saya hanya meneliti dokumen publik”

Roy menegaskan bahwa sebagai ahli telematika, dirinya memiliki hak intelektual untuk melakukan kajian ilmiah terhadap dokumen publik, termasuk ijazah Jokowi yang menurutnya dapat diteliti secara akademis.

“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ujarnya.

Istilah preseden buruk di sini berarti contoh kasus hukum yang dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan berbahaya di masa depan, karena dapat membatasi kebebasan ilmiah dan penelitian.

Roy menjelaskan bahwa hasil penelitian tersebut telah dituangkan dalam sebuah buku berjudul “Jokowi’s White Paper”, yang ia klaim berisi hasil kajiannya terhadap keabsahan dokumen pendidikan Presiden Jokowi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved