Dinas PU Ungkapkan Kontraktor Pembangunan Kantor Kecamatan Bebas Daftar Hitam
Seandainya kontraktor itu tidak bisa menyelesaikan batas waktu 50 hari, maka sanksi blacklist diberlakukan Dinas PU.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kapala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Balikpapan Tara Allorante
mengatakan, kontraktor pembangunan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara bebas sanksi daftar hitam alias blacklist. Pasalnya, kontroktor tersebut dianggap sudah menyelesaikan pekerjaan.
“Ada SMS masuk kepada saya kalau pembangunan itu sudah selesai, tinggal pembersihan dan kerapian saja, secara konsruksi pekerjaan sudah selesai,” kata Tara, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (18/11/2015).
Sesuai dengan jadwal, pembangunan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, dijadwal harus rampung pada 29 September 2015 lalu. Dinas PU memberlakukan masa denda Rp 26 juta per hari selama 50 hari, karena kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas kontraknya.
Pada 18 November kemarin, sudah sampai batas waktu masa denda.
Seandainya kontraktor itu tidak bisa menyelesaikan batas waktu 50 hari, maka sanksi blacklist diberlakukan Dinas PU.
“Jadi blacklist tidak berlaku bagi kontraktor, namun sanksi tetap berlaku. Tapi sudah mencapai berapa hari masa denda, saya belum monitor kita cek nantinya,” kata Tara.
Tara menambahkan, meski kontraktor bebas dari daftar hitam dalam tender (blacklist), namun pihaknya tetap melakukan evaluasi kepada kontraktor karena tak mampu menyelesesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Tetap kami evaluasi meski bebas blacklist,” tegasnya
Tara masih memberikan kesempatan mengikuti tender selanjutnya karena sanksi yang berlaku berupa denda.
Baca: Kerjaan Tak Rampung, Kontraktor Nakal Bakal Dikenakan Sanksi
“Mekanismenya, yang tak boleh ikut tender selanjutnya jika si kontraktor terkena sanksi blacklist, seperti kontraktor pekerjaan trotoar Jalan Jenderal Sudirman tahun lalu (2014), ia dikenakan sanksi berupa blacklist, maka tidak boleh ikut tender selanjutnya selama dua tahun,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pembangunan bisa dikatakan tuntas 100 persen karena sudah memenuhi volume pekerjaan. Diantaranya sudah dipasang atap, keramik, dan beton.
“Kalau hanya tinggal bersih-bersih atau rapi-rapi, itu wajar-wajar saja karena batasan pekerjaan itu selesai kalau volume pekerjaan sudah terpenuhi. Ada pekerjaan lain seperti pembersihan dan perapihan
halaman biasanya minta bantuan saja,” pungkasnya. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim