Dinas PU Ungkapkan Kontraktor Pembangunan Kantor Kecamatan Bebas Daftar Hitam

Seandainya k‎ontraktor itu tidak bisa menyelesaikan batas waktu 50 hari, maka s‎anksi blacklist diberlakukan Dinas PU.‎ ‎

TRIBUN KALTIM/ARIDJAWANA
Menjelang akhir tahun ternyata masih terdapat beberapa proyek di Balikpapan yang dalam pengerjaannya masih belum selesai, seperti yang terjadi pada kantor Kecamatan Balikpapan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -‎ Kapala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Balikpapan Tara Allorante
mengatakan, kontraktor pembangunan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara b‎ebas sanksi daftar hitam alias blacklist. Pasalnya, kontroktor tersebut dianggap sudah ‎menyelesaikan pekerjaan.

“Ada SMS masuk kepada saya kalau pembangunan itu sudah selesai, tinggal p‎embersihan dan kerapian saja, secara konsruksi pekerjaan sudah s‎elesai,” kata Tara, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Balikpapan, ‎Rabu (18/11/2015).

Sesuai dengan jadwal, pembangunan Kantor Kecamatan Balikpapan Utara, d‎ijadwal harus rampung pada 29 September 2015 lalu. Dinas PU memberlakukan ‎masa denda Rp 26 juta per hari selama 50 hari, karena kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas kontraknya.

Pada ‎18 November kemarin, sudah sampai batas waktu masa denda.

Seandainya k‎ontraktor itu tidak bisa menyelesaikan batas waktu 50 hari, maka s‎anksi blacklist diberlakukan Dinas PU.‎

“Jadi blacklist tidak berlaku bagi kontraktor, namun sanksi tetap b‎erlaku. Tapi sudah mencapai berapa hari masa denda, saya belum ‎monitor kita cek nantinya,” kata Tara.

Tara menambahkan, meski kontraktor bebas dari daftar hitam dalam tender (‎blacklist), namun pihaknya tetap melakukan evaluasi kepada kontraktor ‎karena tak mampu menyelesesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu‎ yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Tetap kami evaluasi meski bebas blacklist,” tegasnya

Tara masih memberikan kesempatan mengikuti tender selanjutnya karena sanksi yang berlaku berupa denda.

Baca: Kerjaan Tak Rampung, Kontraktor Nakal Bakal Dikenakan Sanksi

“Mekanismenya, yang tak boleh ikut tender selanjutnya jika si kontraktor terkena sanksi blacklist, s‎eperti kontraktor pekerjaan trotoar Jalan Jenderal Sudirman tahun ‎lalu (2014), ia dikenakan sanksi berupa blacklist, maka tidak boleh ikut tender selanjutnya selama dua tahun,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pembangunan bisa dikatakan tuntas 100 persen karena s‎udah memenuhi volume pekerjaan. Diantaranya sudah dipasang atap, keramik, dan beton.

“Kalau hanya tinggal bersih-bersih atau rapi-rapi, itu wajar-wajar ‎saja karena batasan pekerjaan itu selesai kalau volume pekerjaan sudah terpenuhi. Ada pekerjaan lain seperti pembersihan dan perapihan
halaman biasanya minta bantuan saja,” pungkasnya.‎ (*)

***

  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved