Restoran Halal

Sudah Diberi Sertifikat MUI, Kok Solaria Masih Gunakan Bumbu Tidak Halal

Ia berpendapat jika memang benar ditemukan bahan tidak halal maka lebih baik Solaria ditutup.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Situasi Restoran Solaria di satu mal di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (24/11/2015). Majelis Ulama Indonesia Balikpapan dan tim gabungan menemukan dua bumbu masak restoran ini positif mengandung unsur non-halal, yakni kandungan daging babi. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi temuan Tim Gabungan Pemkot dan MUI Balikpapan dugaan penggunaan bahan bahan non-halal di Restauran Solaria, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Abdul Yajid mengatakan, kasus tersebut bukan hanya terjadi sekali.

Menurutnya, kasus sama pernah terjadi beberapa tahun lalu. Ia berpendapat jika memang benar ditemukan bahan tidak halal maka lebih baik Solaria ditutup.

"Kalau memang benar di Solaria ditemukan mengandung bahan tidak halal sebaiknya ditutup. Karena ini bukan kasus pertama, dulu pernah ramai-ramai, Solaria setahun yang lalu didapatkan apa yang disajikan Solaria, beberapa menunya mengandung barang non halal, " jelasnya saat ditemui TribunKaltim.co di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2015).

BACA JUGA:

Bumbu Makanan di Sebuah Restoran Plaza Balikpapan Diduga Mengandung Daging Babi

Ragu Konsumsi Daging karena Kehalalannya, Ini Cara Membedakan Sapi dan Babi

Positif Mengandung Babi, Kadisperindagkop Minta MUI Cabut Label Halal Solaria


(tribunjateng/dok) - FOTO ILUSTRASI

BACA JUGA: Manajemen Solaria Bantah Gunakan Zat Babi

Yajid memberikan apresiasi terhadap Tim Gabungan Operasional Razia yang telah melakukan pemeriksaan sehingga bahan non-halal dapat terdeteksi.

"Ini harus kita tindak tegas, karena tidak semua orang dapat mengonsumsi makanan berbahan non halal. Sementara solaria itu produknya terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Banyak yang makan di situ, " ujarnya.

Baca: Solaria Ganti Bumbu Tidak Halal dengan Bumbu Racikan Sendiri

Ia menilai Solaria telah mencederai sertifikat kehalalan yang telah diberikan MUI, sehingga layak untuk diberikan tindakan tegas.

"MUI sudah memberikan sertifikat halal sedangkan ia masih menggunakan bumbu-bumbu yang tidak halal, berarti mengingkari sertifikat yang diterima, sebaiknya dicabut karena telah melanggar, " tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved