Trans Studio Samarinda
Jalan Berliku Pembangunan Trans Studio Samarinda Awalnya Mereka Mendukung, Sekarang . . .
Semuanya berupa aset daerah yang tidak terpakai seperti pesawat Airvan, Hotel Grand Pandurata Jakarta serta lahan eks Puskib Balikpapan
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tinggal menunggu persetujuan DPRD Kaltim. Itulah yang dilakukan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) saat ini. Persetujuan DPRD terkait pemenuhan modal berupa tanah seluas 4,1 hektare di Jalan Bhayangkara Samarinda menjadi kunci jadi tidaknya pembangunan Trans Studio Samarinda.
Direktur Utama Perusda MBS Sabri Ramdhani menceritakan kala menemani rombongan DPRD Kaltim periode 2014-2019 studi banding ke Trans Studio Bandung, beberapa waktu lalu.
"Waktu di sana (Bandung) itu lengkap. Ada Pak Ketua (HM Syahrun) Pak Doddy Rondonuwu, Andi Faisyal dan Pak Henry Pailan. Semuanya wakil ketua. Waktu itu mereka bilang mendukung semua. Tapi kita tunggu sampai sekarang, bukti dukungannya juga tidak ada," ungkap Sabri.
baca juga
Sambil menunggu persetujuan DPRD, Sabri mengaku masih terus menjalin komunikasi dengan CT Corpora. "Ya namanya calon investor. Pasti kita jaga terus komunikasi," tuturnya.
Dari dokumen surat menyurat antara Pemprov dan DPRD Kaltim, yang juga dimiliki Perusda MBS terlihat surat DPRD yang dikirimkan ke Gubernur Kaltim, 7 September tahun lalu.
baca juga
Dalam surat terakhir DPRD soal penyertaan modal untuk Perusda MBS, DPRD hanya meminta harga tanah di Jalan Bhayangkara dihitung ulang sesuai harga terkini.
"Sudah kita serahkan appraisal ulangnya 29 September lalu. Dalam surat 7 September itu DPRD berjanji jika appraisal terbaru sudah diserahkan, mereka akan langsung memproses. Tidak ada syarat lain dalam surat itu. Hanya appraisal saja. Inilah yang kita pegang. Tapi hingga lima bulan, belum ada jawaban," kata Sabri Ramdhani, Selasa (2/2/2016) lalu.
baca juga
Sabri pun menjelaskan, prosedur penambahan modal untuk perusda sejatinya tidak sulit. Namun, untuk lahan, berapapun nilainya harus persetujuan DPRD.
Penambahan modal ini tidak memerlukan naskah akademik dan tidak harus mengubah Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal untuk Perusda. Sifatnya bukan penambahan modal, melainkan hanya pemenuhan modal.
Dalam Perda 18 Tahun 2008, Pemprov dan DPRD Kaltim bersepakat memberikan modal dasar kepada Perusda MBS hingga Rp 3 triliun. Saat ini, total modal yang sudah disuntikkan Pemprov ke Perusda MBS baru sekitar Rp 201 miliar.
"Semuanya berupa aset daerah yang tidak terpakai seperti pesawat Airvan, Hotel Grand Pandurata Jakarta serta lahan eks Puskib Balikpapan," beber Sabri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lahan-trans-studio_20160202_101146.jpg)