Trans Studio Samarinda
Bantah Gratifikasi Trans Studio, Komisi II Bakal Beberkan Dokumen
Kita ada dasarnya, yaitu undangan. Biayanya ya pakai SPPD (Surat perintah Perjalanan Dinas).
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Provinsi Kaltim bakal membeberkan bukti atau dokumen terkait perjalanan dinas ke Trans Studio di Bandung.
Rencananya, akan diungkapkan pada Selasa (9/2/2016) pekan depan di gedung DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda. Ini terkait dengan adanya tudingan gratifikasi yang dilontarkan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pekan lalu.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Edy Kurniawan, belum bisa memberikan tanggapannya terkait munculnya pemberitaan soal tudingan gratifikasi dan ajakan perang. Sejak pemberitaan itu muncul, hampir seluruh anggota Dewan menghubunginya via ponsel.
baca juga
"Yang pasti, saya akan menggelar rapat Selasa (9/2/2016) di Komisi II, menyikapi soal tudingan gratifikasi itu dulu. Nanti kami akan beberkan semua dokumen undangan dan perjalanan dinasnya. Tapi sebagian besar anggota Dewan, khusunya unsur pimpinan minta rapat itu diperluas," ungkap Edy, kepada tribunkaltim.co, Jumat (5/2/2016) sore.
Menurut dia, rapat diperluas atas permintaan unsur pimpinan Dewan. "Saya tidak mau sebutkan siapa saja unsur pimpinan. Yang pasti, unsur pimpinan peduli dan akan menyikapi soal pemberitaan kemarin itu," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan.
baca juga
Informasi yang dihimpun tribunkaltim.co, sejak muncul pemberitaan "ajakan perang", unsur pimpinan bereaksi. Pasalnya, lembaga pemerintahan Legislatif sebagai alat kontrol (pengawasan), dituding isu menerima gratifikasi dan diajak perang.
Persoalan ini dipicu, karena proses pengajuan izin pelepasan hak lahan milik aset pemerintah yang akan dimanfaatkan atau digunakan untuk membangun Trans Studio, dianggap menghambat dan mulai masuk dalam pusaran politis dan hukum.
baca juga
"Sebenarnya, kami ada beberapa surat semacam advis dari institusi. Dan itu tidak dijawab. Itu pernah kami tanyakan dalam rapat bersama," tutur Edy yang enggan menyebutkan surat advis (saran) yang tidak dijawab dari institusi mana.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Suterisno Thoha menegaskan, Komisi II dan lembaga DPRD Kaltim harus memberikan penjelasan kepada publik. Kata dia, ini menyangkut integritas personal anggota Dewan dan lembaga legislatif.
baca juga
"Saya sudah telepon Pak Edy (Ketua DPRD Kaltim) saya minta harus menjelaskan kepada publik, masalah gratifikasi. Benar atau tidak? Itu sudah muncul di media massa. Asalnya jangan nanti menyalahkan wartawannya lagi," sindir Suterisno Thoha, disela reses di Kabupaten Kukar, yang menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-gratifikasi_20160204_145944.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lahan-trans-studio_20160202_101146.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/edy-kurniawan_20150918_191557.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rusman-yakub-dprd-kaltim_20150416_225011.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pertemuan-gubernur-dengan-ct-corpora_20160202_101907.jpg)