Trans Studio Samarinda
Jalan Berliku Pembangunan Trans Studio Samarinda Awalnya Mereka Mendukung, Sekarang . . .
Semuanya berupa aset daerah yang tidak terpakai seperti pesawat Airvan, Hotel Grand Pandurata Jakarta serta lahan eks Puskib Balikpapan
Penulis: Rafan Dwinanto |
baca juga
Demikian pula soal lahan eks Hotel Lamin Indah di Jalan Bhayangkara yang sudah tidak digunakan sejak 1994. Alasannya untuk optimalisasi lahan milik daerah yang berlebih.
Lahan akan lebih aman terpelihara dari penguasaan masyarakat, contohnya eks Puskib Balikpapan yang diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Berdasarkan appraisal September 2015 lalu, harga tanah di Jl Bhayangkara mencapai Rp 7,7 juta per meter persegi. Dengan luas total 40.940 meter persegi, lahan yang rencananya akan menjadi lokasi Trans Studio ini bernilai Rp 315,5 miliar.
Direktur Operasional MBS Nani menjelaskan, lahan eks Lamin Indah akan tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.
"Lahan statusnya Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov. Yang kita kerjasamakan dengan CT Corpora itu HGU (Hak Guna Usaha) di atas HPL. Artinya, lahan itu tetap tercatat di aset yang dipisahkan dalam neraca aset Pemprov Kaltim," ulas Nani.
Dengan demikian, lahan tersebut tetap akan menjadi milik Pemprov Kaltim meski dikerjasamakan dengan investor. (*)
Penyertaan Modal untuk Perusda MBS
- Modal awal: Rp 5 miliar (1996)
- 5 unit Pesawat Airvan Rp 27,5 miliar (2004)
- Hotel Grand Pandurata Jakarta Rp 54 miliar (2008)
- Laham eks Puskib Balikpapan Rp 114 miliar (2008)
Aset Penyertaan Modal MBS
- Lahan seluas 40.940 M2 di Jl Bhayangkara Samarinda senilai Rp 315.524.580.000 ( Rp 7.707.000 per M2)
- Pelabuhan Peti Kemas Kariangau senilai Rp 253 miliar (hasil apparisal September 2013).
Sumber: Perusda MBS (rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lahan-trans-studio_20160202_101146.jpg)