Peredaran Narkoba
Wah, Nenek Isdiani Ternyata Diberi Upah Rp 15 Juta Selundupkan Narkoba ke Kaltim
"Selain 1.500 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu, juga kita amankan barang bukti uang Rp 1,5 juta, handpone dan korset. Narkobanya disimpan di korset
TRIBUNKALTIM.CO -- Hajjah Isdiani (54), warga asal Kalimantan Timur disebut mendapat upah Rp 15 juta untuk mengantar narkoba dari Sumatera Utara ke Kalimantan.
Keterangan ini diperoleh berdasarkan pengakuan Isdiani kepada polisi.
Kapolres Deliserdang AKBP M Edi Faryadi mengaku pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Selain 1.500 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu, juga kita amankan barang bukti uang Rp 1,5 juta, handpone dan korset. Narkobanya disimpan di korset. Katanya dia dikasih Rp 15 juta jika berhasil. Dia sampai Medan itu semalam. Di sini tujuannya untuk ambil barang di Lubukpakam," ucap Edi Faryadi.
BACA JUGA: Nenek Isdiani Tertangkap Selundupkan Sabu di Bra Sebelum Terbang ke Balikpapan
Aksi nenek yang memiliki lima cucu ini terhenti di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada Minggu (7/2/2016). Kala itu Isdiani hendak berangkat dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara menuju Balikpapan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 913.
Ia ditangkap pihak Avsec bandara gara-gara menyeludupkan 1.500 pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam bra dan di perut dengan menggunakan korset.
Isdiani menyebut mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki di Lubukpakam. Dari keterangan itu, polisi langsung membawanya keliling Lubukpakam. Ikut mendampingi Kasat Narkoba, AKP Edy Safari.
BACA JUGA: Narkoba yang Diselundukpkan Nenek Isdiani Berasal dari Seorang Pria di Lubukpakam
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar)