Kasus RS Sumber Waras
Ahok Bantah Lahan Sumber Waras Bersengketa
Pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap membelinya dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang sudah ditetapkan pada lahan yang berada daerah belakang RS.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah lahan yang dipermasalahkan BPK merupakan tanah sengketa antara Perhimpunan Sosial Candra Naya dengan Yayasan Sumber Waras.
"Bukan, bukan sengketa yang dijual. Beda dengan sengketa, luasnya juga berbeda," tegas Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Lahan sengketa yang diperebutkan antara dua pihak tersebut mempunyai luas 3,2 hektare, sementara yang menjadi permasalahan saat ini adalah lahan yang mempunyai luas 3,8 hektare.
BACA JUGA: Artis Ramai-ramai Kunjungi Ahok, Begini Kata Ahmad Dhani
Pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap membelinya dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang sudah ditetapkan pada lahan yang berada daerah belakang RS Sumber Waras yang di samping Jalan Tomang Raya.
Sementara yang disengketakan, lahan RS Sumber Waras yang berada di jalan Kyai Tapa.
Pada 2013 harga NJOP lahan di wilayah Jakarta Barat tersebut bernilai Rp 12 juta, kemudian pada saat dibeli Pemprov DKI pada 2014 nilai NJOP-nya menjadi Rp 20 juta.
BACA JUGA: Ahok: BPK Minta Melakukan Sesuatu yang Enggak Bisa Kita Lakukan
Namun, berdasarkan audit BPK pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 terindikasi merugikan keuangan daerah berkisar Rp191 miliar.
BPK menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil. (tribunnews/Amriyono Prakoso)