Berita Pemkab Penajam Paser Utara
Zakat Fitrah di PPU Naik Rp 3.000
"Tiga kadar zakat fitrah 2016, tersebut telah kami tetapkan bersama instansi dan lembaga terkait, sehingga dapat dijadikan acuan bagi para petugas
- Tertinggi Rp 32 Ribu dan Terendah Rp 22 Ribu
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Nilai atau kadar zakat fitrah pada lebaran Idul Fitri tahun ini di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), naik sebesar Rp 3.000 dibandingkan tahun 2015 lalu.
Penetapan kadar zakat ini berdasarkan perhitungan harga kebutuhan pokok atau beras di PPU.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) PPU, H Hakimin Pattang mengatakan, kadar terendah Rp 22 ribu, menengah Rp 27 ribu dan tertinggi Rp 32 ribu.
Sementara tahun 2015, kadar terendah Rp 19 ribu, menengah Rp 24 ribu dan tertinggi Rp 29 ribu.
baca juga
Penetapan besar kadar zakat tersebut, dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan dan kemudian dijadikan bahan rapat sehingga diputuskan dalam surat keputusan Nomor 099 Tahun 2016 tentang Kadar Zakat Fitrah 1437 Hijriah.
"Tiga kadar zakat fitrah 2016, tersebut telah kami tetapkan bersama instansi dan lembaga terkait, sehingga dapat dijadikan acuan bagi para petugas pengumpul zakat fitrah nanti," ujarnya.
baca juga
Ia mengatakan, survei beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisonal di empat kecamatan yang dilakukan tim yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), unsur Pemkab serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, nilai zakat fitrah apabila dibayar menggunakan beras jumlah sebanyak 2,5 kg/orang, namun jika diuangkan maka nilainya disesuaikan dengan harga beras sesuai tingkatan harga beras mana yang dimakan sehari-hari oleh muzakki.
"Kami mengimbau kepada umat Islam agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin tanpa menunggu akhir Ramadhan, guna lebih memudahkan BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk membagikan kepada yang berhak menerima zakat fitrah tersebut, tidak harus menunggu hingga menjelang Idul Fitri," harapnya.(advertorial/humas6)
***