Upah Petugas Kebersihan di Bawah UMK, Kepala DKPP Minta Pegawai Kerja dengan Ikhlas
Walaupun begitu tuduhan soal DKPP memberikan gaji di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) tidak dijawab secara gamblang oleh Azis.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Abdul Azis angkat bicara mengenai keluhan beberapa Tenaga Harian Lepas (THL) soal gaji.
Ia mengatakan, selama ini tidak mengetahui adanya keluhan bawahannya soal penghasilan yang mereka terima.
Walaupun begitu tuduhan soal DKPP memberikan gaji di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) tidak dijawab secara gamblang oleh Azis.
"Tidak ada itu (di bawah UMK) semua sejajar sama, toh selama ini juga tidak ada yang mengeluh sampai ke saya," katanya, Senin (20/6/2016).
Baca: Inilah Keluhan Petugas Kebersihan, Dapat 10 Kali Adipura tapi Gaji tak Sesuai UMK
Dimana sampai saat ini menurut Azis jumlah pegawai non-PNS di DKPP mencapai 1.200 pegawai yang terbagi di beberapa bidang.
Malahan Azis meminta para pegawainya tersebut untuk bekerja dengan ikhlas.
"Pekerjaan apa saja akan terasa nyaman jika dikerjakan dengan ikhlas, kalau tidak ikhlas, pasti hasilnya tidak karuan. Tapi saya lihat, mereka sudah bekerja dengan ikhlas,” katanya membela.
Azis menjanjikan nantinya pegawai non-PNS tersebut akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun 2016.
Baca: Sabar Ya, UMK Belum Dibahas THR Tidak Naik
"Nanti kita berikan THR semua, itu hak mereka," janjinya.
Seperti diketahui beberapa THL mengeluhkan soal penghasilan mereka setiap bulan yang hanya Rp 1,2 juta padahal pemerintah sendiri telah menetapkan Upah Minimum Kota Sebesar Rp 2.225.000.
Uang yang mereka peroleh dirasa sangat berat di tengah tingginya biaya hidup Kota Balikpapan. (*)
***