Berita Eksklusif

Pilot Harus Jujur Menulis Flight Plan

Semua kecelakaan terbang yang menimpa pesawat milik TNI Angkatan Darat pasti dilakukan investigasi.

TRIBUN KALTIM/DOMU D AMBARITA
Pilot helikopter Bell 412 EP milik TNI Angkatan Darat. 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU -  Satu musibah pernah terjadi di dekat pos Long Bulan, Kabupaten Malinau Sabtu 9 November 2013.

Helikopter Mi-17 oleng dan jatuh dan menewaskan 13 orang, termasuk kru pesawat dan sipil yang hendak bertukang membangun pos jaga perbatasan.

Menurut Asisten Operasional Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Infantri Andi Gunawan, semua kecelakaan terbang yang menimpa pesawat milik TNI Angkatan Darat pasti dilakukan investigasi.

Tim investigasi terdiri atas Markas Besar TNI AD dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Setiap kejadian, pasti dicarikan faktor penyebab. Apakah akibat kesalahan manusia (human error), masalah mesin, faktor cuaca akan dijadikan bahan evaluasi ke depan agar tidak terjadi kecelakaan serupa di TNI AD," ujar Andi.

Baca: Baru Terbang 15 Menit, Badan Helikopter Tiba-tiba Oleng

Otoritas penggunaan helikopter di Kodam VI/Mulawarman berada di tangan Asisten Operasional (Asops). Semua rencana penggunaan terbang heli, harus mendapat persetujuan dari Asops.

Dalam hal menunjang keselamatan terbang, menurut Andi, kru memperhatikan cuaca sangat penting dalam penerbangan. Salah satu cara adalah pihak penerbang berkoordinasi dengan otoritas bidang prakiraan cuaca, dalam hal ini Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Untuk mencegah kesalahan manusia, pelatihan selalu diberikan kepada kru pesawat. Tak kalah penting disiplin, taat pada peraturan yang berlaku. Lalu selalu diawasi otoritas yang lebih tinggi, dalam hal ini Pusat Penerbang TNI AD.

Setiap pilot yang ditugasi pasti dievaluasi dalam setiap kali kembali dari menjalankan tugas.Tak kalah penting, kesejahteraan pilot, co-pilot dan kru menjadi perhatian.

Baca: Cuaca di Langit Kalimantan Sangat Ekstrem, Puing Heli Ini Sekarang jadi Lokasi Ziarah

"Agar keselamatan terbang dan kerja (lambangja) terjaga, kemudian untuk pesawat ada periodical inspection," ujar Andi.

Ia menjelaskan periode pemeriksaan pesawat ada bermacam-macam. Mulai 25 jam terbang pertama, disebut periodical inspection pertama (PI1), PI2, PI3, PI 300 jam, hingga PI 600 jam. PI pertama hingga PI ketiga dilakukan kru. Sedangkan PI 300 yang memerlukan penggantian oli atau mengecek onderdil aus dilakukan ahlinya.

Selanjutnya PI 600 jam terbang, dimungkinkan pembongkaran dan penggantian mesin, overhaul.

Menurutnya, operasional Heli Bell 412 EP untuk tugas keperbatasan bermarkas di Lanud Tarakan. Dengan demikian, setiap kali heli hendak terbang, terlebih dahulu dikeluarkan surat perintaah terbang dari Lanud Tarakan. Setelah itulah heli mengirim logistik atau pendorongan logistik (dorlog) ke pos pengamanan perbatasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved