Kasus Korupsi

Waduh, Kerugian Negara dari Hasil Korupsi Kaltim dan Kaltara Capai Rp 86,2 Miliar

Dari 13 kasus tercatat sebanyak 23 tersangka dari 23 berkas hingga September 2016.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
AKBP Feri Jaya Satriansyah selaku Kasubdit Tipikor Polda Kaltim menunjukan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi, pada Senin (5/9/2016) di Mapolda kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dari 58 laporan polisi yang masuk ke Polda Kaltim pada 2016, sebanyak 13 kasus yang diselesaikan jajaran kepolisian unit Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Timur.

Dari 13 kasus tercatat sebanyak 23 tersangka dari 23 berkas hingga September 2016, hal tersebut diungkapkan AKBP Feri Jaya Satriansyah selaku Kasubdit Tipikor Polda Kaltim, Senin (5/9/2016).

"Sebanyak 23 berkas dari 23 tersangka yang kami tetapkan sebagai tersangka, sudah di P21-kan. Saat ini proses hukumnya sudah masuk ke tahap 2," kata Feri.

Baca: Diduga Kegiatan KNPI Samarinda Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 2,2 Miliar

Kerugian negara akibat tindak kriminal korupsi di Kaltim dan Kaltara ditaksir mencapai Rp 86,2 miliar. Sementara hingga saat ini uang negara yang mampu diselamatkan jajaran unit Tipikor Polda Kaltim baru sekitar 20 persen dari kerugian yang ditaksir.

"Rp 4,9 miliar uang negara berhasil diselamatkan," tuturnya.

Baca: FH Pokja 30 Sebut Hasil Temuan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Miliar

Adapun barang bukti yang berhasil disita pihaknya, antara lain kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 3 unit, dan tanah 19,5 hektare. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved