Defisit APBD
Dispenda Minta Pengusaha Restoran Lebih Taat Pajak
Selain demi ketertiban administrasi, hal itu juga dapat membantu mengurangi dampak defisit yang terjadi di tahun 2016 ini.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan meminta masyarakat maupun pengusaha khususnya restoran untuk membayarkan pajaknya tepat waktu.
Selain demi ketertiban administrasi, hal itu juga dapat membantu mengurangi dampak defisit yang terjadi di tahun 2016 ini.
Ahdiansyah, Sekretaris Dispenda menjelaskan kepada Tribunkaltim.co, selama beberapa bulan terakhir pihaknya telah membentuk tim untuk berkeliling ke tempat-tempat usaha untuk mencoba menyosialisasikan hal tersebut.
"Kalau kita maunya masyarakat itu lebih giat membayar sesuai pada waktunya. Seperti restoran itu, aturan mainnya kan sudah ada bahwa restoran itu harus membayar pajak 10 persen berdasarkan Perwali. Ya bayarlah. Potongkan kepada konsumen," katanya ketika ditemui di ruangannya di Gedung Gadis, (7/9/2016).
Baca: Demi Seimbangkan Neraca Keuangan, Pemkot akan Intensifkan PAD
Ahdiansyah berpendapat, sebenarnya tidak ada alasan bagi restoran untuk tidak membayarkan pajak karena pajak itu bukanlah diambil dari penghasilan restoran itu sendiri.
"Kemudian besarannya disesuaikan. Kita punya data kok sebenarnya. Makanya daripada kami kenakan penalti sebelumnya lapor duluan. Kita kan pakai sistem self-assessment tapi hitungan sendiri itu maksudnya yang benar," ujarnya.
"Artinya kalau orang berusaha di Balikpapan tolonglah aturan itu ditaati. Terus terang kita ini pada dasarnya mengimbau. Jadi seperti PBB tolonglah bayar tepat pada waktunya, jangan ditunda-tunda. Begitu juga dengan restoran. Kan pajak itu sifatnya memaksa, lagipula pajak seperti restoran itu bukan pengusaha yang bayar tapi konsumen," jelas Ahdiansyah.
Baca: Terhimpun Rp 8,35 Triliun, Pencapaian Pajak Turun 6 Persen
Ia melanjutkan, jumlah pemasukan yang bersumber dari pajak tidaklah besar, tapi jumlah itu dianggap cukup membantu dan paling tidak merupakan sumbangsih tersendiri untuk mengurangi defisit.
Selain itu karena merupakan amanat hukum, maka yang melanggar pun diancam mendapat hukuman baik sanksi, denda, maupun penahanan. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim