Dampingi Bunga, KPAI Beri Bantuan Hukum dan Sosial

Termasuk Bantuan rehabilitasi sosial pendidikan sampai dia berusia 18 tahun.

Penulis: tribunkaltim |
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Arif Fadillah

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Harian Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kaltim, Adji Suwignyo, akan mendatangi Polres Balikpapan pada Selasa (20/9/2016), untuk melakukan koordinasi terkait pemberian bantuan hukum untuk anak lima tahun yang menjadi korban kejahatan seksual, Bunga.

"Kami KPAI akan berkoordinasi untuk bantuan hukum dan sosial. Bantuan rehabilitasi sosial pendidikan sampai dia berusia 18 tahun," kata Adji yang berada di Samarinda saat coba dikonfirmasi Tribun melalui telepon seluler.

(Baca juga: RSKD Rahasiakan Operasi Balita Korban Pencabulan)

Menurut Adji, dalam kasus ini pelaku dianggap sudah melanggar Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

"Kita lihat dulu secara kronologisnya seperti apa, ada paksaan atau direncanakan. Saya kira pelaku bisa terancam 15 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup," tambah Aji. (Arif Fadillah)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved