Peluk Istri dan Gendong Cucu, Antasari Tiga Kali Ucapkan Merdeka

Antasari langsung memeluk istrinya, Ida Laksmiwati. Tak lama, ia menggendong cucunya yang terkecil.

Kompas.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terlihat sedang menggendong cucunya di Lapas Kelas 1 Tangerang. Kamis (10/11/2016). Antasari bebas usai menjalani hukuman selama 7 Tahun 6 Bulan terakhir kasus pembunuhan berencana Nazarudin Zulkarnaen pada tahun 2009. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016). Ia dibebaskan dari Lapas Tangerang pukul 10.00 WIB.

Begitu keluar dari pintu Lapas, Antasari disambut keluarganya. Antasari tampak mengenakan kemeja merah dan jas hitam serta peci yang dipasang pin bendera merah putih.

Antasari langsung memeluk istrinya, Ida Laksmiwati. Tak lama, ia menggendong cucunya yang terkecil.

Saat jumpa pers, Antasari mengawali pernyataannya dengan mengucapkan "merdeka".

"Merdeka, merdeka, merdeka," ucap Antasari.

Saat jumpa pers, Antasari didampingi kepala lapas, keluarga, guru spiritual, pengacara, serta para kerabat.

Baca: Antasari Azhar Akan Cium Cucu Begitu Keluar Lapas

Antasari menjelaskan, ia sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Baca: Bebas Bersyarat, Berikut Perjalanan Kasus Antasari Azhar

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved