Soal Alat Kelengkapan Dewan, Ketua Fraksi PKB: Hasil Paripurna Kelima Perlu Diuji ke Kemendagri
"Interupsi Ketua, hari ini paripurna ke 6, bukan ke 5. Kemarin rapat paripurna ke 5," kata Syafruddin, kepada pimpinan sidang di Gedung B DPRD Kaltim.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan paripurna ke 5 penetapan dan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih berlanjut di rapat paripurna ke 6 tentang tanggapan pemerintah tehadap Raperda Inisiatif Perkebunan.
Sebelum sidang dibuka, enam anggota Dewan interupsi menyinggung soal sah tidaknya penetapan dan pengesah AKD.
Ketua DPRD Kaltim H Syahrun mengatakan, rapat paripurna ke 5 dibuka. Sontak Ketua Fraksi PKB, Syafruddin menginterupsi mengingatkan, bahwa paripurna hari ini, paripurna ke 6.
Baca: Ketua DPRD Kaltim Beri Dua Alasan Tunda Paripurna Perubahan AKD
Baca: Golkar, Hanura, dan PKS Belum Siap, Paripurna Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Ditunda
"Interupsi Ketua, hari ini paripurna ke 6, bukan ke 5. Kemarin rapat paripurna ke 5," kata Syafruddin, kepada pimpinan sidang di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (29/3/2017).
Tidak lama, Ahmad Rosyidi dari Fraksi PPP-Nasdem menginterupsi menjelaskan soal rapat paripurna ke 5. Ia sempat menjelaskan kronologis paripurna ke 5.
Menanggapi interupsi itu, Rita Barito dan Dahri Yasin dari Fraksi Partai Golkar menginterupsi. Rita berpendapat, bahwa rapat paripurna kemarin tidak sah.
Baca: Wakil Ketua Dewan: Rapat Paripurna ke 5 Ditunda, Sekwan Bilang Ditekan Ketua DPRD Kaltim
Baca: Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Disahkan, Mahyunadi Pimpin Badan Anggaran DPRD Kutim
"Karena tidak sesuai dengan Tata Tertib No 1 Tahun 2015," ucapnya.
Interupsi dilanjutkan Dahri Yasin. Ia menjelaskan, bahwa tidak perlu mempersoalkan paripurna ke 5 dan 6.
"Hanya saja, hasil paripurna kemarin perlu diuji ke Kemendagri. Karena ini akan berdampak pada penggunaan anggarannya nanti," saran Dahri. (*)