Pencabutan Izin Perusahaan Tambang Batu Bara Non CNC Dilakukan Serentak

Penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clean and Clear (CnC) disebut-sebut sedang menuju titik awal pencabutan IUP Non CnC.

tribunkaltim.co/anjas pratama
Ilustrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clean and Clear (CnC) disebut-sebut sedang menuju titik awal pencabutan IUP Non CnC.

Hal ini usai dilakukannya rapat pembahasan penertipan IUP dipimpin Ketua Tim Verifikasi IUP, Rusmadi di Balikpapan.

"Rapat di Balikpapan. Saya tak ikut rapatnya, karena sedang di Jakarta hadiri pertemuan dengan Menko Ekonomi terkait pembangunan PLTU Mulut Tambang. Rapat ini nanti akan dilanjutkan lagi, kemungkinan hari ini. Nanti sama pak Rusmadi saja," ujar Amrullah, Kepala Distamben Kaltim, saat dikonfirmasi Rabu (17/5/2017).

Lebih lanjut, Tribun kemudian konfirmasi kepada Asisten II Pemprov Kaltim, yang ikut dalam rapat pembahasan di Balikpapan tersebut.

"Saya tak berani menjawab. Karena Pak Rusmadi yang akan menjelaskan. Kami juga masih akan rapat lagi. Semestinya hari ini (Rabu) tetapi kemungkinan tertunda. Yang pasti, nanti pencabutan akan melalui SK Gubernur," ujar Ichwansyah secara terpisah.

Baca: Gabungan LSM Lingkungan Tagih Janji Gubernur

Rencana Pemprov mencabut IUP Non CnC kemudian dijelaskan Goenoeng Djoko, Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kaltim.

Informasi terbaru, pencabutan IUP Non CnC diwacanakan Pemprov akan langsung sekaligus (serentak). Tak hanya dilakukan awal di Kota Samarinda, seperti apa yang disebut Gubernur Kaltim Awang Faroek beberapa waktu lalu.

"Iya, saya juga di Balikpapan ikut rapat. Nanti akan dicabut seluruhnya. Tak hanya Samarinda," katanya.

Dikonfirmasi, apakah Distemben bisa memberikan data-data detail terkait berapa banyak IUP Non CnC yang akan dicabut, Goenoeng belum bisa memberikan hal tersebut. "Belum bisa. Silakan nanti lapor dahulu ke pak Sekda," ujarnya.

Belum ada kejelasan pula bagaimana teknis pencabutan, apakah akan dilakukan per tahap, I, II hingga III, atau sekaligus selesai dicabut dalam satu tahap.

"Nanti akan ke Biro Hukum, yang menerbitkan SK Pencabutannya. Ini baru Pra (sebelum). Tanggal pencabutannya saya tak bisa memastikan. Tetapi, nanti hasil rapat akan disampaikan dahulu ke pak Gubernur," kata Goenoeng.

Hasil verifikasi Pemprov Kaltim, ada 826 IUP di Kaltim yang diklaim Gubernur berpotensi untuk dicabut. Jumlah 826 IUP tersebut 58, 83 persen dari keseluruhan IUP yang ada di Kaltim sejumlah 1.404 IUP. Untuk keseluruhan jumlah luasan IUP yang berpotensi dicabut mencapai 2,4 juta hektare.

Baca: Gubernur Kaltim Didatangi Para Jenderal Pemilik Tambang, Mereka Gusar Izinnya Terancam Dicabut

"Saya juga kaget luas lokasi tambang berpotensi non CnC yang sampai 2,4 juta hektare. Jika dibuat untuk kawasan hijau, luasan ini pasti sangat membantu," ujar Awang saat menjelaskan terkait 826 IUP Non CnC pertengahan April lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved