Tewas Dibakar Massa

Kejam, Pria Ini Siram Muhammad Al Zahra dengan Pertamax Setelah Jadi Bulan-bulanan Massa

Anda masih ingat sosok pria penyiram bensin yang fotonya viral dan diburu polisi? Sudah tertangkap dan terungkap peran 'mengerikannya'.

WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua warga Muara Bakti sebagai pelaku pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30), Selasa (8/8/2017) petang. 

TRIBUNKALTIM.CO --  Anda masih ingat sosok pria penyiram bensin yang fotonya viral dan diburu polisi?

Sudah tertangkap dan terungkap peran 'mengerikannya', Rabu (9/8/2017).

Pria berinisial SD (27), pada screenshoot video YouTube yang beredar tampak fotonya sedang menyiramkan bensin jenis Pertamax ke tubuh Muhammad Al Zahra (Zoya) tukang servis amplifier yang dituding mencuri.

Saat dituangkan bensin ke tubuhnya, Zoya masih hidup meski sudah menjadi bulan-bulanan massa, ia pun akhirnya tewas mengenaskan.

 Baca: Fakta di Balik Proses Otopsi Jasad MA, Warga yang Dibakar Hidup-hidup Gara-gara Amplifier

Zoya dibakar hidup-hidup. Setelah foto penyiram bensin, polisi dengan cepat memburunya.

Pria ini akhirnya ditangkap, ia ditembak kakinya.

Polisi mengatakan dalam tragedi pembakaran di Babelan ini, SD memiliki peran yang mengerikan, ia pembeli bensin, penyiram bensin dan sekaligus pembakar Zoya. 

Baca: Dedi Mulyadi dan Lukman Hakim Saifuddin Berikan Ini untuk Keluarga Pria yang Dibakar Hidup-hidup

"Terpaksa SD harus kami tindak tegas dengan menembak kakinya," ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut polisi SD terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat polisi datangi tempat persembunyiannya.

"Dia kami tangkap di tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten tadi malam," kata Asep.

Selain SD sudah diamankan 4 pelaku kalinnya yakni SU (40), NA (39), AL (18) dan KR (55) dan sudah lebih dulu ditahan.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Foto penyiram bensin viral akibat ulah iseng. 

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved