Di Rumah Mewah Bos First Travel, Polisi Temukan 9 Pucuk Airsoft Gun dan 47 Buku Tabungan

Petugas menemukan 47 buku tabungan hingga 9 pucuk airsoft gun laras panjang di dalam rumah megah seluas lebih 600 meter persegi tersebut.

WARTAKOTA/Alex Suban (LEX)
Rumah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya yakni Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut di perumahan Sentul City, Bogor. 

TRIBUNKALTIM.CO -- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah rumah megah 'bak istana' milik tersangka penipuan dan penggelepan First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017) malam.

Hasilnya mengejutkan.

Petugas menemukan 47 buku tabungan hingga 9 pucuk airsoft gun laras panjang di dalam rumah megah seluas lebih 600 meter persegi tersebut.

"Dokumen berupa buku tabungan berjumlah 47 buku. Semua buku tabungan atas nama Andika, Anniesa, beberapa PT dan yayasan atas nama tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2017).

Martinus menjelaskan penggeledahan di rumah megah bos First Travel di Sentul City itu dilakukan pada Selasa malam, pukul 21.00 hingga 02.00 WIB.

Baca: Oooh Ternyata Semakin Banyak Pasangan yang Kirim Sexting, Ini Buktinya

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti dugaan pidana penipuan dan penggelepan disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelenggaraan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan hal yang sama.

Bahwa selain 47 buku tabungan dan 9 pucuk airsoft gun, penyidiknya juga menyita sejumlah dokumen diduga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan disertai TPPU terkait penyelenggaraan umrah First Travel.

"Dokumen-dokumen ada. Dokumen yang berkaitan dengan dengan First Travel. Saya enggak bisa sebut dokumennya, tapi dokumen yang berkenaan dengan bisnis mereka sebagai travel itu," ujar Herry.

Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap pasutri bos biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, di Kantor Kementerian Agama, pada Rabu (9/8/2017).

Pasutri tersebut ditangkap atas sangkaan melakukan penipuan dan penggelAan serta tindak pidana pencucian uang terkait penyelenggaraan perjalanan umrah First Travel.

Kepolisian melansir, kasus dugaan penipuan dan penggelepan yang dilakukan First Travel berawal atas adanya aduan dari 13 agen dengan 1.200 calon jemaah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca: Mengadukan Nasibnya, Ratusan Jemaah First Travel Datangi Gedung Bareskrim

Dari penyelidikan kepolisian, setidaknya ada 35 ribu dari total 70 ribu calon jemaah yang menjadi korban gagal berangkat umrah meski sudah menyetorkan dana Rp14,3 juta per orang ke First Travel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved