Mengadukan Nasibnya, Ratusan Jemaah First Travel Datangi Gedung Bareskrim

Kedatangan para jemaah ini untuk mengadukan nasibnya yang tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci oleh First Travel.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan penyedia jasa umrah First Travel mendatangi Crisis Center, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNKALTIM.CO,  JAKARTA - Ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan penyedia jasa umrah First Travel mendatangi Crisis Center, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).

Kedatangan para jemaah ini untuk mengadukan nasibnya yang tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci oleh First Travel.

Baca: Wow. . . Ada Bilik Bercinta untuk Pecandu Narkoba, Harus Bayar Berapa?

 "Ke sini bersama istri untuk daftar pengaduan," kata Saidun, seorang korban First Travel kepada wartawan.

Saidun berharap dengan aduan yang dilayangkan, uang para jemaah yang hendak berangkat ke tanah suci dapat segera dikembalikan.

"Kita ke sini harapannya cuman satu, uang dan pasportnya kembali," ungkap Saidun.

Baca: Waduh, Bos First Travel Lupa ke Mana Hilangnya Miliaran Uang Jamaah. Saldo Tinggal Rp 1,3 Juta

Diketahui setelah melakukan rapat koordinasi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agama memutuskan untuk dibentuknya Crisis Center untuk korban dugaan penipuan First Travel.

Crisis Center atau posko untuk para korban First Travel ini berada di lantai satu kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

Posko tersebut dibuka mulai Rabu (16/8/2017) pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Baca: Bikin Sirik! Lihat Foto-foto Liburan Mewah Pasutri Bos First Travel yang Menipu Calon Jemaah Umrah

Untuk memudahkan para korban, juga dibuka nomor hotline pengaduan di 081218150098 dan akun email korban.FT@gmail.com.

Posko pengaduan ini akan dikoordinasikan langsung dengan OJK dan Kementerian Agama.

Pengaduan yang bersifat informasi terkait dugaan pidana bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, akan ditindaklanjuti penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara, pengaduan atau informasi berupa dana calon jemaah maupun kepastian keberangkatan calon jemaah ditangani OJK dan Kemenag. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved