Breaking News

Astaga, First Travel Masih Tahan Paspor Calon Jamaah, ini Ancaman yang Menanti Mereka

Tak sedikit paspor jemaah umrah yang sudah disetorkan ke First Travel masih belum dikembalikan

Kolase/TribunKaltim.co
Dua dedengkot First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak sedikit paspor jemaah umrah yang sudah disetorkan ke First Travel masih belum dikembalikan oleh pihak manajemen travel.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie pun mengingatkan bahwa penahanan paspor yang dilakukan First Travel tersebut bisa dipidanakan.

Baca: Selain Taeyeon, 7 Artis Kpop ini juga Pernah jadi Korban Brutalnya Fans Indonesia

"Paspor itu kan milik setiap orang yang diberikan. Ketika jemaah kesulitan mendapatkan kembali karena ditahan. Berarti itu ada kasus pidana penggelapan," kata Ronny di Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Jika benar demikian, Ronny pun meminta para jemaah korban First Travel segera melaporkan ke Kepolisian agar bisa diproses secepatnya.

"Laporkan ke Polisi, agar Kepolisian yang melakukan tindakan. Kecuali mereka melakukan kegiatan dengan keimigrasian. Ini pidana penggelapan paspor yang dilakukan oleh sebuah agen perjalanan," kata mantan Kapolda Bali tersebut.

Baca: Trenyuh, Kisah BJ Habibie yag Merasa Bersalah Tahu Penyakit yang Diderita Ainun

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut ditangkap polisi di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017). 

Keduanya ditangkap karena dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. 

Baca: PDIP Tetap Buka Pintu untuk Risma di Pilkada Jatim

Kini kantor pusat First Travel pun juga disegel dan ditutup oleh aparat Kepolisian.

Bahkan, Kementerian Agama juga mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel yang berlaku sejak 1 Agustus 2017. (Kompas.com/Moh. Nadlir)

Berita ini diterbitkan Kompas.com dengan judul "Dirjen Imigrasi: Jika Tahan Paspor Jemaah, First Travel Bisa Dipidana"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved