Berita Nasional Terkini
Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat HP Tanpa ke Samsat, Wilayah Kaltim Bisa Cek di Laman Simpator
Cek pajak kendaraan bermotor lewat HP tanpa ke Samsat, Kaltim bisa cek di laman Simpator.
TRIBUNKALTIM.CO – Cek pajak kendaraan bermotor lewat HP tanpa ke Samsat, Kaltim bisa cek di laman Simpator.
Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemerintah telah menyediakan sejumlah layanan digital yang memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan secara cepat dan praktis, baik melalui situs web resmi, aplikasi, maupun pesan singkat (SMS).
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 14 Provinsi Selama September 2025
Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik di sektor perpajakan kendaraan, agar pembayaran dan pengecekan data kendaraan semakin efisien.
1. Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara daring melalui situs e-samsat.id, yang terhubung dengan sistem Samsat di berbagai provinsi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi e-samsat.id
- Isi formulir dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.
- Klik tombol “Cek Sekarang.”
- Setelah data terverifikasi, sistem akan menampilkan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan mesin, hingga total pajak terutang, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
2. Melalui Aplikasi Signal
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini memungkinkan pengguna tidak hanya mengecek pajak, tetapi juga melakukan pembayaran secara daring.
Baca juga: Samsat PPU: Hanya 37 Persen Warga Penajam Paser Utara yang Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Langkah penggunaannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, serta data kendaraan.
- Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan tekan “Lanjut.”
- Aplikasi akan menampilkan rincian pajak kendaraan lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet, pengecekan pajak juga bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat. Caranya cukup mudah:
- Buka menu pesan singkat (SMS) di ponsel.
- Ketik format pesan:
INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor - Kirim ke 0811-211-9211.
Setelah dikirim, sistem akan membalas dengan informasi mengenai besaran pajak dan data kendaraan.
4. Simpator.kaltimprov.go.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.