Annas Balikpapan Minta Pemkot Waspadai Gerakan Syiah

Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) kota Balikpapan Fajar Siddik mengungkapkan pemerintah kota Balikpapan harus terus mewaspadai bahaya Syiah.

Editor: Sumarsono
net
Syukri Wahid 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) kota Balikpapan Fajar Siddik mengungkapkan pemerintah kota Balikpapan harus terus mewaspadai bahaya Syiah. Pasalnya Syiah belum banyak diketahui oleh masyarakat luas.

Hanya saja sebagaimana dilihat di luar negeri, Syiah ingin menegakkan Persia Raya dengan bulan sabit dimana gerakannya dimulai dari Irak, Lebanon, Suriah, Yaman dan Bahrain.

"Bahaya Syiah ini belum banyak yang tahu cuma apa yang sudah kita lihat di luar negeri. Kita di Indonesia sebagian besar mungkin banyak sekali yang tidak paham terhadap cita-cita Persia Raya, ini ada rencana untuk mengubah ideologi Pancasila," katanya.

Baca: Gagal Bersinar di SEA Games, Atlet Blak-blakan soal Pelitnya Pemerintah, Uang Saku Tak Cair

Anggota DPRD Kota Balikpapan yang juga Ketua Fraksi PKS Syukri Wahid juga mengingatkan Pemkot tetap waspada terhadap gerakan Syiah

Terkait dengan adanya tiga organisasi yang diduga berhubungan erat dengan Syiah, pihaknya mengungkapan, selama lembaga tersebut resmi di Balikpapan maka harus dihormati secara komperehensif, menghormati hal hal yang tidak menyinggung perasaan kolektif.

"Syiah di sini yang menjadi kegiatan-kegiatan yang mengancam kondisivitas di Balikpapan," katanya,

Sebagai antisipasi saat ini ada langkah -langkah untuk tetap menjaga agar ini tidak berkembang. Selain itu, Annas Kota Balikpapan juga akan tetap memantau. Demikian juga dari pihak perizinan, yang harus tetap waspada terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dibuat Syiah dalam skala besar.

Baca: VIDEO- Protes Eksekusi Ulama Syiah, Massa Membakar Gedung Kedutaan Arab Saudi di Teheran

"Saya yakin yang terjadi di beberapa tahun lalu akan dipegang, daripada diizinkan lalu berkonflik, lebih baik jangan," katanya. Dalam hal ini ia menjelaskan bahwa ada undang -undang Ormas, dimana apabila ormas tersebut memnuhi syarat maka ormas tersebut berhak dibina oleh pemerintah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved