KLHK Belum Setuju Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Pimpro tak Berani Kerja

Di lokasi tersebut, ada tanam tumbuh warga yang perlu didata ulang untuk menentukan besaran penggantian tanaman.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek Tol Balikpapan-Samarinda Seksi II terbentang 30 km dari Muara Jawa hingga Samboja menjadi satu dari lima seksi yang paling lamban pengerjaannya.

Kendala proyek tol seksi II berada dalam lokasi Tahura.

Di lokasi tersebut, ada tanam tumbuh warga yang perlu didata ulang untuk menentukan besaran penggantian tanaman.

Belum selesai pendataan tanaman, masalah datang, yakni adanya tanam tumbuh baru yang dilakukan masyarakat.

Total panjang yang dipenuhi tanam tumbuh itu adalah 16 km.

Solusi atas ini, sudah ada Legal Opinion (LO) dari Kajati Kaltim yang menentukan mana tanam tumbuh yang bisa dibayarkan dan mana yang tidak.

"Seksi II sebenarnya sudah clear dari legal aspek, cuma tanam tumbuh tadi. Sudah ada LO dari Kejati Kaltim sebagai solusi untuk dibayarkan. Jadi, tanam tumbuh yang ditanam sebelum usia 10 tahun, itu tak perlu dibayar. Sementara tanam tumbuh yang usianya lebih 10 tahun, yang harus kami bayar," ucap Joko Setiono, Kabid Bina Marga PU Kaltim.

Bagaimana proses pembayaran tanam tumbuh di 16 km tersebut, dijelaskan Heri Susanto, PPTK Pembebasan Lahan Tol, pihaknya sudah mendata ada 164 penganggaran yang diajak bermusyawarah untuk permasalahan pembayaran tersebut.

Baca: Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Pakai Teknologi Jerman

Baca: Ditarget Beroperasi 2018, Segini Tarif yang Harus Dibayar Jika Lewat Tol Balikpapan-Samarinda

Baca: Gubernur Awang Sebut Tol Balikpapan-Samarinda Bisa Dilintasi mulai Mei 2018

"Lebih kurang ada 164 penggarap. Pembayaran, kami ikuti LO dari Kejati itu. Untuk harga satu pohon, itu nanti akan dinilai. KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang nanti akan menilai. Intinya, kalau penggarap masih tak menerima harga appraisal tanam tumbuh yang ditawarkan, maka akan ke pengadilan lagi untuk prosesnya," ujar Heri.

Tak hanya soal tanam tumbuh, adanya perubahan ROW (right of way) tol seksi II juga menjadi hambatan. Awalnya, sesuai desain awal, lebar jalan tol di seksi II yang melintasi APL Tahura hanyalah 60 meter.

Namun, saat dilakukan pengecekan teknis oleh kontraktor Jasa Marga, area tersebut membutuhkan lahan yang lebih besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved