Status Kembali Berubah jadi Pegawai Pusat, Penyuluh KB Berharap tak Lagi Diberi Honor Rp 5 Ribu
Awalnya, urusan KB ditangani pusat, kemudian diserahkan ke daerah dan saat ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sejumlah kewenangan di daerah antara lain terkait pertambangan, pendidikan kini dialihkan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Seiring dengan aturan tersebut, sejumlah pegawai yang dulumya berstatus pegawai Pemkab/Pemkot juga beralih status menjadi pegawai Pemprov atau Pusat, termasuk diantaranya Tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
Sekda Kabupaten Bulungan Drs Syafril dalam acara Rapat Kerja dan Kordinasi Daerah bagi Penyuluh KB dan Bidan Klinik di aula BKPSDM Kabupaten Bulungan, Jalan Agathis, Tanjung Selor, Kamis (14/9/2017) menjelaskan bahwa status penyuluh KB ini sudah beberapa kali berganti.
Awalnya, urusan KB ditangani pusat, kemudian diserahkan ke daerah dan saat ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut kembali dialihkan ke Pemerintah Pusat.
Baca: Dewi Lestari Resah Nasib Penulis, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Baca: Pengacara Jelaskan Aktivitas Asma Dewi: Kegiatannya Sama Seperti Ibu-ibu Lain
Baca: Selain Indra Jaya Piliang Polisi Juga Tangkap 2 Temannya Saat Nyabu di Taman Sari, Siapakah Mereka?
Baca: Siapakah Indra J Piliang, Politisi Muda Golkar yang Ditangkap karena Dugaan Konsumsi Narkoba?
Baca: Inilah Kelakuan Absurd Penumpang di Pesawat, Nomor 4 Bikin Risih
Baca: Persit Kartika Olahraga Bersama Istri-Istri Prajurit yang Bertugas di Perbatasan
Baca: Pesepakbola asal Jepang Ini Terpukau Tarian Dayak Siswi SMKN 14
Baca: Akrab Banget, Cinta Laura Ngobrol Bareng Selena Gomez hingga Berpelukan!
Baca: Terungkap, Politisi Golkar yang Ditangkap karena Dugaan Narkoba Itu Ternyata Indra J Piliang
Baca: Diduga Konsumsi Sabu di THM, Polisi Tangkap Politikus Muda Golkar