Edisi Cetak Tribun Kaltim
Tunggakan Pajak di Kaltim Capai Rp 766 Miliar, Sektor Tambang Penyumbang Besar
wajib pajak yang sengaja berusaha menghindari bayaran pajak, memilih untuk menunggak pajak dikarenakan tidak ada kesadaran
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Tunggakan wajib pajak nakal enam pengusaha yang sedang diincar untuk dimasukkan dalam tahanan penjara atau gejizeling mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Enam orang yang dimaksud ini berasal dari Kaltim dan Kaltara.
Samon Jaya, Kepala Kantor DJP Kaltim dan Kaltara (Kaltimra), menjelaskan, wajib pajak yang sengaja berusaha menghindari bayaran pajak, memilih untuk menunggak pajak dikarenakan tidak ada kesadaran terhadap bangsa dan negaranya.
Pajak itu tulang punggung bagi pembangunan negara. Tanpa pajak tidak akan mungkin ada pembangunan. Mereka wajib pajak yang nakal biasanya melakukan modus yang sangat tidak diharapkan di antaranya melakukan ketidakjujuran, antara laporan pajak dan transaksi tidak sama persis.
Baca: Ini Niat dan Keutamaan Puasa Muharram, Jangan Dilewatkan
Dia mengimbau, enam pengusaha ini tidak seharusnya dipaksa terkena hukuman gijzeling asalkan mau sadar diri untuk selesaikan. Hutang pajak enam orang ini jika dihitung-hitung, totalnya mencapai Rp 60 miliar. Jika tidak bayar maka negara akan dirugikan sebesar Rp 60 miliar.
Sebelum itu, Samon juga mengungkapkan, kondisi ekonomi Kaltim dan Kaltara sedang dalam keadaaan yang tidak baik. Sektor perekonomian di bidang energi dan pertambangan sedang redup, membuat beberapa orang yang bergelut di bidang usaha ini mengalami kesulitan keuangan.
Baca: Polisi Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Tokoh Parpol Dalam Kelompok Saracen
Ada juga orang yang tidak sanggup membayar pajak karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan. Menurut Samon, sektor pertambangan batu bara yang paling terbesar tunggakan pajaknya bisa menyentuh angka Rp 525 miliar dengan kondisi wajib pajak sebanyak ribuan orang.
"Bagaimana pun alasan kondisnya tetap ditagih. Kami menagihnya sesuai prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku. Tidak secara sembarangan tanpa alasan masuk akal," tuturnya.
Biasanya, sebelum masuk ke proses geijzeling, pihaknya melakukan pemblokiran lalu penelusuran aset-aset kekayaan. Penyitaan aset kekayaan ini nanti bisa juga menjadi jawaban untuk melunasi tanggungan pajak.
Baca: Inilah 4 Adegan Paling Menyeramkan di Film Horor Malam Satu Suro, Hati-hati Bikin Merinding!
Untuk di Kaltim, besaran tunggakan pajak mencapai sekitar 766 miliar, meliputi dari sektor tambang Rp 470 miliar, sektor kayu lapis Rp 117 miliar, sektor kelapa sawit Rp 49 miliar, dan sektor real estate Rp 75 miliar.
Samon menjelaskan, tunggakan wajib pajak nakal itu meliputi pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pemotongan, dan pajak pemungutan. "Sementara untuk modusnya, antara laporan pajak dan transaksi tidak sama persis," katanya.
Sementara sebelum dilakukan proses gijzeling terlebih dulu dilakukan pemblokiran keuangan, penyitaan aset harta kekayaan, dan cegah tangkal ke luar negeri. (ilo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tambang-batu-bara-desa-mulawarman-kukar_20170419_092021.jpg)