KPU Paser Imbau Semua Parpol Hadir Sosialisasi Verifikasi Calon dan Tata Cara Sipol
KPU Paser segera melaksanakan sosialisasi PKPU No. 11 Tahun 2017 tentang Verifikasi calon dan tata cara penggunaaan sipol.
TANA PASER, TRIBUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengajak semua pengurus Partai Politik (Parpol) di Paser untuk mengikuti Sosialisasi Pendaftaran Penelitian Administrasi Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu dan Tata Cara Penggunaan Sipol, sosialisasi yang nantinya akan memudahkan parpol melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) 11/2017.
“Rencananya kami menggelar sosialisasi itu di Hotel Tiara, Sabtu (30/9). Sosialisasi merupakan amanah Bimtek yang kami ikuti di Lombok beberapa waktu lalu," tutur Divisi Hukum Koesnadi Asdam saat ditemui di ruangan Ketua KPU Paser, Kamis (28/9).
Baca: Usulan Anggaran Saat KPU Paser Belum Tahu Ada Pilkada Serentak
Baca: KPU Paser Bingung antara Desakan Masyarakat atau Regulasi Pilkada Langsung

"Setelah di Lombok, kami langsung mengikuti Raker Konsolidasi Pilgub Kaltim 2018 di Samarinda,” kata dia menambahkan.
Mengingat penting untuk parpol, Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan, mengimbau agar sosialisasi hendaknya dihadiri seluruh parpol, baik yang baru maupun yang lama.
Baca: Anggaran Untuk Pilkada Paser 2015 Akan Ditambah Pemkab Paser
Baca: Biaya Pilkada Paser 2015 Diusulkan Rp 39, 1 Miliar
“Yang lama ada 12 parpol. Sedangkan yang baru atau yang telah kami temukan alamatnya di Paser ada 4 parpol, jadi semuanya ada 16 parpol,” kata Eka menghimbau.
Bersama Divisi Logistik Abd Qayyim Rasyid, Koesnadi lebih lanjut mengatakan, bahwa agenda sosialisasi menginformasikan pendaftaran dan verifikasi parpol.

Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur itu telah terbit, yakni PKPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 (Pemilu DPR, DPRD dan Pilpres).
“Kami akan menginformasikan kegiatan pendaftaran parpol, sehubungan telah diundangkannya PKPU tersebut.," kata dia menambahkan.
Baca: DPRD Undang KPU Bahas Persiapan Pilkada Paser
Baca: Pilkada Paser 2015 Gunakan Dana Daerah
"Untuk menjadi peserta pemilu 2019, prinsipnya seluruh parpol diwajibkan untuk mendaftar KPU tanpa terkecuali, dimana pelaksanaan verifikasi parpol dimulai pada 1 Oktober mendatang,” jelasnya.
