Biaya Pilkada Paser 2015 Diusulkan Rp 39, 1 Miliar
Rencana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paser misalnya, KPU Paser mengusulkan anggaran biaya Pilkada Rp 39,1 miliar di APBD 2015.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Regulasi tahapan pelaksanaan Pilkada 2015 serentak diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rencana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paser misalnya, KPU Paser mengusulkan anggaran biaya Pilkada Rp 39,1 miliar di APBD 2015. Namun, yang bisa diakomodir baru Rp 9,9 miliar.
"Yang diakomodir baru 9,9 miliar, kekurangannya akan diusulkan di APBD Perubahan 2015," kata Ketua KPU Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan, Selasa (27/1).
Eka mengakui besarnya usulan pembiayaan Pilkada Paser 2015 dikarenakan tahapan Pilkada 2015 lebih panjang daripada tahapan Pilkada 2010. Pelaksanaan Pilkada 2010 hanya 8 bulan, sedangkan Pilkada 2015 dilaksanakan sekitar 12 bulan.
Begitu pula pelaksanaan uji publik, tahapan yang tidak ada di Pilkada 2010. Tidak itu saja, pelaksanaan kampanye terbuka tidak lagi dari biaya para calon kepala daerah, melainkan menggunakan APBD.
"Pelaksanaan uji publik, honor penguji, dan kampanye calon kepala daerah di ruang terbuka danaya difasilitasi Pemkab melalui KPU Paser. Semua biaya itu sudah kita estimasikan besarnya, hitung-hitungannya masih bersifat global hingga ketemu angka Rp 39,1 miliar," jelasnya.
Mengingat anggaran yang tersedia baru Rp 9,9 miliar, Komisioner KPU Paser telah meminta Sekretariat mengukur kembali sejauh mana kemampuan dana tersebut membiaya kegiatan. (*)