Tetap Bandel Jual di Atas HET, Izin Pelaku Usaha Bisa Dicabut
Khusus untuk wilayah Kalimantan, HET medium ditetapkan Rp.9.950 dan HET premium Rp 13.300.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Persoalan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya beras, menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Rapat Kordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan yang digelar di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kamis (5/10/2017).
Untuk diketahui, baru-baru ini, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET beras.
Sesuai Permendag tersebut, harga beras dibagi dua kategori yakni medium dan premium.
Khusus untuk wilayah Kalimantan, HET medium ditetapkan Rp.9.950 dan HET premium Rp 13.300.
HET merupakan harga jual tertinggi beras kemasan atau curah di pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya, dan mulai berlaku mulai tanggal 15 September 2017 lalu.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Bulungan, Ajer Supriyono mengatakan, selama ini, kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat jarang bisa diterapkan dengan baik di daerah.
Contohnya penerapan HET beras tersebut.
Ajer menuturkan, hal seperti ini sebenarnya cukup dilematis.
Di satu sisi, pihaknya tentunya ingin mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Baca: Ucapkan Selamat, Ini Harapan Fadli Zon kepada TNI
Baca: Tragis Banget! Gara-gara Hal Ini Penyapu Jalan Slamet Riyadi Tewas
Baca: Terkena Proyek Drainase, 13 Pedagang Pasar Palaran Terancam Tak Bisa Berjualan Lagi
Baca: Jangan Ditiru, Mahasiswa Semester Akhir Ini Pakai Sabu Agar Konsentrasi Ngerjain Skripsi
Baca: Hakim Cepi Dilaporkan ke MA, Sejumlah Bukti Ini yang Dibawa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi